11 Tersangka Narkoba Disergap di Sumut, 1 Ditembak Mati
Penangkapan dalam rangkaian operasi ini dimulai di Jalan Gudang Garam, Desa Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (6/12). Ketika itu, petugas menyergap MR yang membawa 2.000 gram sabu-sabu.
Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyergapan di 6 lokasi di Sumut dalam 2 pekan terakhir. Sebelas tersangka pengedar narkoba ditangkap bersama sekitar 16.000 gram atau 16 Kg sabu-sabu, seorang di antaranya ditembak mati.
"Dari penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sejak 6 Desember hingga 15 Desember 2020, telah dilakukan penangkapan 11 pelaku, di mana seorang pelaku meninggal dunia," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Medan, Rabu (17/12).
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
Penangkapan dalam rangkaian operasi ini dimulai di Jalan Gudang Garam, Desa Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (6/12). Ketika itu, petugas menyergap MR yang membawa 2.000 gram sabu-sabu.
Keesokan harinya, Senin (7/12), petugas menangkap SF dan MS di Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan. Dari tangan keduanya disita 1.028,9 gram . Hari itu juga petugas menangkap AR dan AJ di depan RSU Sundari, Jalan TB Simatupang, Kampung Lalang, dengan barang bukti 1.010,9 gram sabu-sabu.
Selanjutnya, Selasa (8/12), petugas menangkap ZI, SM dan SA di Jalan Medan-Binjai Km 13,5. Barang bukti yang diamankan berupa 1.976,7 gram sabu-sabu.
Dua hari kemudian, Rabu (10/12), petugas menyergap DL di Jalan Sei Serayu, Tanjung Rejo, Medan. Dari tangannya disita 3 kotak kado berwarna cokelat berisi sabu-sabu dengan berat total 3.000 gram. Sementara dari kediamannya di Perumahan Elite Rajawali, Jalan Rajawali, Medan, ditemukan 1.000 gram sabu-sabu.
Dari pengembangan yang dilakukan, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi mengenai pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Medan. Setelah melakukan penyelidikan, Selasa (15/12), mereka menghentikan mobil Innova yang dicurigai di Jalan Medan-Binjai Km 13,5. Tidak ditemukan barang bukti.
Namun, pengemudinya, HN, mengaku narkotika dibawa LJ menggunakan Innova lain yang melaju lebih dulu. Petugas langsung mengejarnya. "Setelah dilakukan pengejaran, tersangka tidak mau menyerah, bahkan ada tindakan dari pelaku yang mengancam keselamatan petugas dengan cara mencoba menabrakkan kendaraannya ke arah petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan keras yang menyebabkan tersangka LJ meninggal dunia. Tersangka sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun dalam perjalanan meninggal dunia. Dari tangan pelaku kita amankan 6.000 gram sabu-sabu," jelas Martuani.
Mantan Kapolda Papua ini memaparkan, para tersangka yang ditangkap diduga merupakan bagian dari jaringan baru peredaran narkotika Aceh-Medan-Dumai. Di antara pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam sepatu. "Sekarang para pelaku menggunakan teknik menyimpan sabu di dalam sepatu. Sabu-sabu disimpan di sepatu yang dipakai. Ada yang seolah-seolah sepatu baru, sabu-sabu ditaruh di dalam dan dimasukkan dalam tas. Kemungkinan modus ini ada beberapa kali lolos, tapi kali ini bisa kita bongkar," jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal itu memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Baca juga:
Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba di Surabaya
Lolos dari Hukuman Mati, Penerima 10 Kg Sabu Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup
Didakwa Jual Sabu-Sabu, Eks Panit Reskrim Hamparan Perak Terancam 8 Tahun Bui
Edarkan Pil Koplo, Mahasiswa asal Probolinggo Ditangkap di Bondowoso
Bawa Sabu-Sabu untuk Jokowi, 2 Kurir Dijatuhi Pidana Mati