122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Kemenkumham Sulawesi Selatan memberikan remisi HUT ke 78 Kemerdekaan RI kepada 3.998 orang warga binaan pemasyarakat (WBP).
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan memberikan remisi HUT ke 78 RI kepada 3.998 orang warga binaan pemasyarakat (WBP). Dari 3.998 penerima remisi, 122 orang merupakan napi kasus korupsi alias koruptor. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan tidak ada narapidana teroris yang mendapatkan remisi kali ini.
- Bukan Kirim Koruptor ke Nusakambangan, Ini Cara Anies Berantas Korupsi Jika Menang Pilpres
- KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU
- Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
- Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
"Seperti yang saya sampaikan tadi, kalau soal napi teroris tidak ada (dapat remisi)," ujarnya kepada wartawan usai pemberian remisi kemerdekaan RI di Jalan Rutan Makassar, Kamis (17/8).
Liberti Sitinjak, Kakanwil Kemenkum HAM Sulsel.
Napi narkotika
Berbeda dengan narapidana kasus teroris, setidaknya ada 122 orang napi korupsi menerima remisi. Kemudian, 3.862 orang kasus narkotika dan 14 narapidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) turut mendapatkan remisi Kemerdekaan RI.
"Syarat pemberian remisi tercantum dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sejak adanya UU itu sudah tidak ada lagi diskriminasi pemberian remisi, termasuk bagi narapidana korupsi," kata Liberti.
Ia menjelaskan narapidana yang sulit mendapatkan remisi yakni yang terlibat kasus membahayakan dan mengancam keselamatan negara.
"Kami pelaksana, jadi kalau UU memerintahkan ya wajib kami berikan (remisi kepada koruptor),"
Liberti Sitinjak, Kakanwil Kemenkum HAM Sulsel.
...
Overload
Liberti menyebut kondisi lapas dan rutan akan terus overload jika masyarakat masih sering melanggar hukum. Ia menyebut, akan percuma membangun lapas atau rutan baru jika pelaku tindak pidana terus bertambah. "Saya pernah meresmikan beberapa Lapas, tapi tiga bulan kemudian overload lagi. Saya pikir ini perlu sama-sama kita sebarkan supaya masyarakat benar-benar teredukasi agar tidak melanggar hukum, karena lapas dan rutan sudah penuh," ucapnya.