13 Paslon Peserta Pilkada di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK terkait Hasil Rekapitulasi, Ini Daftarnya
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan mengatakan, 13 gugatan tersebut ditemukan pada 11 daerah di Sumbar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 13 gugatan ditemukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di daerah tersebut
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan mengatakan, 13 gugatan tersebut ditemukan pada 11 daerah di Sumbar.
- Ditemukan Pelanggaran, Dua TPS Bakal Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sumbar
- Jumlah Dukungan Suara Imbang, Ini 2 Paslon yang Resmi Bertarung di Pilgub Sumbar
- PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9
- 12 Petugas Penyelenggara Pemilu di Sumbar Meninggal Dunia dan 50 Lainnya Sakit
"Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tidak ada gugatan di MK, namun ada 13 gugatan yang terpantau melalui laman website Makamah Konstitusi (MK-RI) terhadap KPU kabupaten kota di Sumbar," tuturnya melalui keterangan tertulisnya yang di diterima merdeka.com pada Kamis, (12/12).
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon.
KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota akan melakukan rapat kordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan pada 12-14 Desember 2024 yang akan dilaksanakan di KPU RI. Hal tersebut merupakan upaya KPU untuk menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi nantinya,
"Kami (KPU), optimistis memenangkan semua gugatan ke MK, karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Daftar 11 Pilkada di Sumbar yang Ajukan Gugatan ke MK
Berikut Daftar kabupaten dan kota yang mengajukan gugatan sengketa PHP dari 13 paslon di MK:
1. Kota Padang Panjang (1 Gugatan yakni Paslon Nasrul dan Eri)
2. Pasaman (2 gugatan yakni paslon Mara Ondak dan Desrizal dan dari Paslon Sabar dan Sukardi)
3. Kabupaten Tanah Datar (1 gugatan yakni Paslon Richi Aprian dan Doni Karsont)
4. Kabupaten Lima Puluh Kota (1 gugatan)
5. Kota Sawahlunto (1 gugatan yakni Paslon Deri Asta, S.H. dan Desri Seswinari, S.H)
6. Kota Solok (1 Gugatan Paslon Nofi Candra S.E. dan Leo Murphy, S.H., M.H.)
7. Pasaman Barat (2 gugatan yakni paslon Daliyus K dan Heri Miheldi, dan paslon Hamsuardi dan Kusnadi
8. Kabupaten Solok Selatan (1 gugatan yakni paslon Armensyah Johan dan Boy Iswarmen)
9. Kota Payakumbuh (1 gugatan yakni paslon Supardi dan Tri Venindra)
10. Kota Padang (1 gugatan yakni Paslon Hendri Septa dan Hidayat)
11. Kabupaten Kepualaun Mentawai (1 gugatan yakni paslon Paslon Rijel Samaloisa dan Yosep Sarokdok)