19 Pelaku pembalakan liar di hutan Pelalawan dibekuk polisi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap 19 pelaku pembalakan kayu secara ilegal. Barang bukti yang disita berupa 52,8 ton kayu meranti, bernilai jual tinggi di Kabupaten Pelalawan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap 19 pelaku pembalakan kayu secara ilegal. Barang bukti yang disita berupa 52,8 ton kayu meranti, bernilai jual tinggi di Kabupaten Pelalawan.
"Pelaku berjumlah 19 orang kita tangkap dari pengungkapan illegal logging ini," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (11/10).
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Apa yang ditemukan di hutan purba tersebut? Ratusan fosil batang pohon dan bagian lain dari pohon ditemukan di hutan purba ini.
-
Siapa yang melakukan penggalian di hutan purba ini? Penggalian di Pulau Evia dilakukan Museum Sejarah Alam Fosil Hutan Lesvos.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
Polisi turut menyita satu unit kapal tradisional bermesin atau pompong, sampan dan peralatan penebang hutan seperti chainsaw dan benda tajam jenis parang. Kasus ini berdasarkan laporan warga yang diterima Ditreskrimsus Polda Riau.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke kawasan hutan melalui jalur darat dan udara saat patroli dengan helikopter," kata Sunarto.
Polisi menemukan 52 ton kayu yang telah diolah menjadi lempengan papan dan balok tersebut. Kemudian polisi menyita kayu dari dalam kanal perusahaan konsesi HTI, PT SPA.
"Para pelaku menggunakan kanal sebagai jalur utama para tersangka untuk mengangkut kayu dari dalam hutan. Kanal milik perusahaan PT SPA," kata perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1992 ini.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Arif Gideon Setiawan menjelaskan seluruh kayu yang disita tersebut ditemukan dalam bentuk rakitan di dalam kanal perusahaan itu.
Namun Gidion menyebutkan PT SPA tidak terlibat dalam kejahatan lingkungan pembalakan liar itu. Dia menjelaskan lokasi penebangan kayu berada di luar wilayah konsesi.
"Sebab, lokasi penebangan kayu tidak di lahan konsesi PT SPA. Titik tebang di hutan Desa Serapung, lalu dibawa keluar dari dalam hutan melewati kanal," kata Gidion.
Para tersangka masing-masing MY (25), Dr (34), Mr (44), Uw (44), An (40), Di (21), KL (26), Rk (20), Yn (31), In (25), Al (27), Az (47), By (29), Ar (29), Rb (23), Sy (38), Ro (41), Ad (46) dan Sf (42).
Mereka secara bersama-sama dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf b, dan atau 83 ayat 1 huruf B UU RI 2013 tentang pencegahan perusakan hutan.
Baca juga:
PT Merbau Pelalawan belum bayar denda Rp 16,2 T ke negara
Bawa kayu dari hutan konservasi, sopir dan kondektur truk ditangkap polisi
Kapal tradisional bawa kayu ilegal ditangkap Polair Riau
Kisah hidup Jono eks perambah hutan ilegal yang kini jadi guru SD
1.848 Batang kayu log tak bertuan ditemukan, Polda Sumsel buru pemilik
Polisi tangkap tangan pelaku ilegal logging di Sultan Daulat