2 Begal motor asal Lampung dibekuk polisi di SPBU
Warga yang melihat gerak gerik pelaku mencurigakan di SPBU langsung melapor ke kantor polisi setempat.
Dua orang pelaku begal asal Lampung ditangkap aparat Polresta Bekasi Kota saat sedang nongkrong di SPBU di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna mengatakan, dua orang pelaku itu berinisial DH (34) dan HS (33), ditangkap pada Selasa malam (17/5) di SPBU tersebut.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Di mana Wulan Guritno menjual es krim? Ya, ia melakukannya di klub yang ia miliki sendiri.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
"Laporan dari masyarakat, orang nongkrong di sana cukup asing. Gerak-geriknya mencurigakan," kata Evi di Bekasi, Kamis (19/5).
Petugas segera mendatangi ke lokasi. Namun, ketika polisi datang, dua orang pria menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU AA 6135 GL mencoba melarikan diri, namun petugas dengan sigap berhasil memberhentikannya.
"Ketika petugas melakukan penggeledahan, ditemukan senjata api rakitan," ungkap Evi.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku pistol itu biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor. Bahkan mereka tidak segan melepas tembakan itu ke arah korbannya bila ada perlawanan.
"Aksi mereka meresahkan masyarakat karena telah beraksi belasan kali di daerah Kota bekasi," beber Evi.
Kanit Kamneg Polresta Bekasi AKP Bambang S Nugroho menambahkan, para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya juga menggunakan sepeda motor hasil curian.
"Sepeda motor dikendarai mereka merupakan hasil pencurian. Saat itu, mereka beraksi di sebuah rumah daerah Pondok Bambu, Kecamatan Durensawit, Jakarta Timur pada Minggu (24/4). Sepeda motor itu lalu diganti plat nomornya," papar Bambang
Akibat perbuatannya, ke dua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Jo 363 ayat 2 pasal 64 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api,ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(mdk/cob)