2 Purnawirawan Jenderal TNI dan Terdakwa Kasus Jiwasraya di Pusaran Korupsi Asabri
Kejagung hingga kini masih mengusut kasus korupsi yang ditaksir merugikan uang negara Rp 23 Triliun tersebut.
Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasuki babak baru setelah delapan orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan delapan orang itu sebagai tersangka setelah sebelumnya Kejagung memeriksa 10 orang pada Senin (1/2).
Dua dari delapan tersangka adalah purnawirawan jenderal TNI. Keduanya merupakan mantan direktur utama PT Asabri dengan periode berbeda.
-
Kenapa KH Hasyim Asy'ari jatuh pingsan saat menerima kabar tentang agresi militer? Mendengar kabar itu, beliau sangat kaget hingga jatuh pingsan. Meski sempat diperiksa oleh dokter, nyawanya tak bisa diselamatkan.
-
Siapa Aero Aswar? Aero Aswar bukanlah individu biasa; ia merupakan seorang atlet jet ski yang telah meraih banyak prestasi.
-
Di mana Asniati mengajar? PNS guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi ini tidak lagi diwajibkan mengembalikan Rp75 juta kepada negara.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Apa yang menjadi ciri khas penampilan Bhayangkari Putri Assegaf? Ia adalah seorang Bhayangkari yang dikenal karena kecantikannya dan gaya berpakaiannya yang modis dengan hijab dan busana berwarna cerah.
-
Bagaimana Hasyim Asy'ari menanggapi tuduhan tersebut? Hasyim pun mengakui bahwa kata 'kita' merujuk pada dirinya dan CAT.
Mereka adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Adam yang merupakan alumnus akademi militer tahun 1972 ini menjabat direktur utama pada 2011-2016. Kemudian Letjen (Purn) Sonny Widjaja. Lulusan akademi militer tahun 1982 ini merupakan direktur utama periode 2016-2020.
Dua tersangka bahkan merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH).
Tersangka lainnya adalah Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015. Lalu Hari Setianto (HS) sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019. Kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017 Ilham W Siregar (IWS) dan Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi (LP).
Para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Febuari 2021 sampai dengan 20 Febuari 2021. Sementara untuk Benny Tjokrosaputro yang diinisialkan BTS dan Heru Hidayat (HH) tak ditahan karena masih dalam proses penahanan perkara korupsi PT Jiwasraya.
"Sementara untuk dua orang lainnya yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua tersangka HH selaku Direktur PY Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Peran Para tersangka
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Adam yang disebut Leonard berinisial ARD dan Sonny (SW) bersama BE dan HS berkongkalingkong dengan BTS, HH dan LP mengendalikan transaksi investasi saham dan reksadana PT Asabri untuk kepentingan pribadi.
"Untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri Persero, dengan saham-saham milik HH, BTS dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio PT Asabri Persero terlihat seolah-olah baik," ujar dia.
Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri kemudian dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman. Namun ketiganya hanya melakukan transaksi semu dalam mengendalikan saham dan menguntungkan pribadi.
"Karena menjual saham-saham dalam portofolio dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut untuk menghindari kerugian investasi PT Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan ditransaksikan atau dibeli kembali oleh nomine HH, BTS, dan LP serta ditransaksikan atau dibeli kembali oleh PT Asabri Persero, melalui reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT," tambahnya.
Leonard mengatakan, seluruh kegiatan investasi PT Asabri, sepenuhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP. Akibat aksi culas dilakukan para tersangka negara dirugikan Rp 23.739.936.916.742.58.
Para tersangka sendiri dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Selama pemeriksaan dan para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dengan memperhatikan prokes, telah dilakukan tes antigen dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan seluruh tersangka tadi yang dilakukan penahanan dalam keadaan sehat. Sehingga dapat dilakukan penahanan pada malam hari ini," pungkasnya.
Menko Polhukam Jamin Duit Prajurit Tak akan Hilang
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin hak para prajurit TNI/Polri yang tersimpan di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tak akan hilang di tengah pengusutan kasus korupsi sebesar Rp22 triliun.
Korupsi Asabri, katanya, diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun, pemerintah akan berupaya membantu agar dana jaminan kesejahteraan prajurit tak menguap begitu saja saat kasus ini naik ke pengadilan.
Kejaksaan Agung pun saat ini tengah mengupayakan dengan melakukan pengumpulan aset-aset yang berasal dari korupsi Asabri. Aset yang terkumpul ini akan digunakan untuk jaminan penggantian kepada para korban yayasan tersebut.
"Saya memastikan tadi ke Kejaksaan Agung bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum. Uang mereka tidak akan hilang dengan cara apa pun," kata Mahfud dalam pernyataannya melalui akun YouTube resmi Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (2/2).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri. Tim khusus ini dibentuk untuk melacak aset milik para tersangka yang berada di luar negeri.
Febrie mengatakan, Kejagung belum melakukan penyegelan terhadap barang atau aset milik para tersangka. Meski sudah melakukan penelusuran aset, dia belum bisa menyebutkan atau membeberkan secara pasti di mana saja lokasi penelusuran aset tersebut.
"Jadi kita harapkan yang di luar negeri ini ada progres. Makanya tadi kita sudah dorong tim mungkin besok sudah ada pengajuan untuk pembentukan tim yang khusus ke luar negeri," kata Febrie kepada wartawan, Selasa (2/2).
(mdk/gil)