20 Anggota Polisi Kena Sanksi Berat Buntut Pemerasan DWP
20 anggota Polda Metro jaya yang diputus telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Sebanyak 20 anggota polri telah dikenakan sanksi etik buntut dari memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang diduga mencapai Rp2,5 miliar. Sidang tersebut digelar secara maraton sejak 31 Desember 2024 hingga saat ini.
"Intinnya 18 kan sudah (disidang etik) sebelum ini. Jadi 20 dengan kemarin," ujar Kabag Penum Ropenmas Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago kepada wartawan, Selasa (14/1).
- Update Sidang Polisi Pemerasan Penonton DWP, Dua Anggota Polda Metro Jaya Disanksi Demosi 5 Tahun dan 8 Tahun
- Update Sidang Etik Polisi Pemeras Penonton Konser DWP: Empat Anggota Polda Metro Jaya Disanksi Demosi 5 hingga 8 Tahun
- Diawasi Propam Polri, Polda Metro Klaim Profesional Usut Polisi Tuduh Pengunjung DWP Narkoba Padahal Negatif
- Anggota Polda Metro Jaya Terancam Dipatsuskan Usai Tipu Pemuda Imingi Kerja di KAI
Dari 18 anggota Polda Metro jaya yang diputus telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) mengalami penambahan yang sebelumnya mereka telah dimutasi karena melakukan pemerasan. Namun seiring dengan perkembangan sidang KKEP, telah didapatkan fakta baru dan pengembangan hingga hingga kini bertambah 20 orang.
"Karena dari hasil pengembangan dari Propam itu kita akan menunggu, ternyata ada penambahan, ada penambahan, ada penambahan, itu aja," sebut dia
Daftar Anggota Polisi Kena Sanksi Berat
Saat ini, kata Erdi sidang etik KKEP masih dilangsungkan kepada anggota Bhayangkara yang diduga terlibat dalam pemerasan penonton DWP itu.
Berikut daftar 20 anggota Polisi yan telah dikenakan sanksi:
Eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Donlad Parlaunan Simanjuntak: Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Eks Kasubit 3 Ditresnarkoba PMJ, Malvino Edward Yusticia Sitohang: PTDH
Eks Kasubit 3 Ditresnarkoba PMJ, Malvino Edward Yusticia Sitohang: PTDH
Eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol DF : Demosi 8 tahun
Eks Panit 1 unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu S : Demosi 8 tahun
Bhayangkara administrasi penyelia dit Resnarkoba Polda Metro Jaya Iptu SM: Demosi 8 Tahun
Banit 3, Subdit 3, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya Brigadir F: Demosi 5 tahun
Eks Banit 3 Subit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu AJMG: Demosi 5 tahun
Eks Banit 3 Subit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya WTH: Demosi 5 tahun
Eks Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir DW, didemosi 5 tahun.
Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka RP, didemosi 5 tahun.
Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu D, didemosi 5 tahun.
Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol JLPN, didemosi 5 tahun.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP F, didemosi 8 tahun.
Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda WS, didemosi 8 tahun.
Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP RHK, didemosi 8 tahun.
Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka RS, didemosi 5 tahun.
Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu AS, didemosi 6 tahun.
Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir HK, didemosi 8 tahun.
Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu JA, didemosi 8 tahun.