2016 Buron, Napi Korupsi Rp 105 M Eks Kadis PU Deli Serdang Diringkus
Faisal merupakan terpidana 12 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 105,83 miliar. Perbuatan itu dilakukannya saat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang pada 2010.
Tim intelijen Kejati Sumut meringkus terpidana korupsi yang merugikan negara Rp 105,8 miliar, Faisal. Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deli Serdang, Sumut ini diringkus di rumahnya di Tebing Tinggi, Jumat (10/11) sekitar pukul 22.45 Wib.
"(Faisal ditangkap di) semacam rumah workshop barang proyek. Yang bersangkutan kita dapatkan di tempat tersebut, alamatnya di Jalan Yos Sudarso, Mekar Sentosa, Tebing Tinggi (Sumut)," kata Leo Simanjuntak, Asintel Kejati Sumut, Sabtu (10/11).
-
Kapan Burpal paling nikmat disantap? Isian yang cukup padat, dengan tambahan irisan daging, jeroan dan kikil ini sangat nikmat disantap ketika jam sarapan pagi. Namun kedai burpal juga seringkali tetap ramai hingga siang hari atau sekira jam makan siang.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
Dia menjelaskan, Faisal merupakan terpidana 12 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 105,83 miliar. Perbuatan itu dilakukannya saat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang pada 2010.
Selain hukuman penjara, Faisal didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membaya uang pengganti kerugian negara Rp 98.098.963.578,52. Apabila dalam 1 bulan terpidana tidak membayar uang pengganti maka jaksa akan melelang harta bendanya. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Faisal dikenakan pidana penjara selama 5 tahun.
"Yang bersangkutan dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tanggal 15 Februari 2016," jelas Leo.
Dia menjelaskan, Faisal dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap pada awal 2016. Surat penetapan DPO kembali dibuat pada awal 2018.
Selama pelariannya, Faisal ditengarai tetap menjalankan usahanya. "Dia tetap bekerja, sepertinya ada usaha-usaha, karena di rumahnya berjalan usaha-usaha. Sepertinya ada kegiatan-kegiatan pelaksanaan usaha, seperti bangunan," jelas Leo.
Sebelum melakukan penangkapan, tim intelijen Kejati Sumut memantau keberadaan Faisal lebih dari 3 bulan. Awalnya dia diduga berada di rumahnya di Lubuk Pakam, tapi ternyata dia tidak berada di sana.
Faisal juga tidak ada di rumah orang tuanya di Lubuk Pakam. Dia akhirnya ditemukan di rumahnya di Tebing Tinggi. "Selanjutnya (Faisal) akan dieksekusi ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung," imbuh Kepala Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
Baca juga:
Sempat Buron 2 Tahun, terpidana korupsi Rp 25 M ditangkap di Surakarta
KPK Kembali Periksa Terpidana Suap Andi Narogong
KPK Kembali Periksa Bupati Lampung Selatan Nonaktif
2 Tahun buron, terpidana korupsi KUR ditangkap di Solo
Didi terpidana korupsi KUR Rp 25 M jadi buron Kejati Jabar sejak 2016
Kejari Solo tangkap Didi pengusaha sapi buronan Kejati Jabar