22.386 Botol Minuman Alkohol Ilegal Masuk Indonesia
Puluhan ribu botol minuman keras diselundupkan dari Malaysia. Minuman keras tersebut rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa, terutama Jakarta.
22.386 Botol Minuman Alkohol Ilegal Masuk Indonesia
“Kami mengungkap sejumlah tiga kontainer minuman beralkohol dimana ada 28 jenis minol dari luar negeri dengan jumlah total dari 2 kontainer yang dibuka 14.390 botol. Ditambah 7.996 botol dari kontainer ketiga yang dibawa ke Jakarta.”
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo Mangatur Perdamaian Sibarani
Sardo menjelaskan, awalnya pihaknya mengamankan dua kontainer minuman alkohol di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.
"Didapatkan info bahwa ada 1 kontainer lagi yang sudah terlanjur berangkat ke Jakarta. Kemudian dikejar dengan berkoordinasi Bea Cukai, Polda Metro Jaya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” katanya.
- Gus Ipul Ajak Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal karena Hambat Pajak
- Cara Bea Cukai Berantas Penyelundupan di Selat Malaka
- Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar
- Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Usai dilakukan pengejaran, akhirnya satu kontainer yang telah tiba di Jakarta ditarik kembali ke Pontianak. Setelah diperiksa ada 28 jenis minol berisi 7.996 botol. “Sehingga kami lakukan penyidikan dan ditemukan tersangka berinisial N dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan sudah ditahan di Polda Kalbar. Tersangka ditangkap di Jakarta dan latar belakangnya dia pedagang dan pemilik gudang kelapa,” ujarnya.
Menurut keterangan dari tersangka, dia baru pertama kali melakukan tindakan ini. Mereka menggunakan modus mencicil barang minuman ini dari perbatasan Jagoi Babang.
“Dia mendapatkan jaringan di luar negeri karena beberapa tahun sebelumnya pernah bekerja di Malaysia dan berupaya untuk menjual minol ini ke Jakarta, tapi dimasukan dulu ke dalam gudang kelapa sambil menunggu proses penjualannya,”
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo Mangatur Perdamaian Sibarani
Merdeka.com
Tim agen intelijen Taliban membuang 3.000 liter alkohol ke sungai di Kabul, Afghanistan.
Dalam video dibagikan Direktorat Jenderal Intelijen (GDI) alkohol ditaruh dalam enam drum. Taliban melarang keras penjualan alkohol di negara tersebut.
Terkait dengan pemalsuan dokumen, Kombes Pol Sardo menuturkan bahwa tersangka menggunakan dokumen karantina tumbuhan saat proses pengiriman.