3 Kurir Narkoba Dibekuk Polresta Malang, 21 Kg Sabu Gagal Edar
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka tersebut, tambah Budi, mereka dijanjikan mendapat imbalan dari R apabila berhasil membawa sabu-sabu seberat 19,8 Kg itu sampai ke wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.
Narkoba jenis sabu-sabu seberat 21 Kg gagal edar di Samarinda, Kalimantan Timur. Sebab, tiga orang kurir yang bertugas mengantar kadung dibekuk aparat Polresta Malang Kota.
Adalah SKD (47), JMD (30), dan MR (44) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Polisi.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
Kota Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan dua orang tersangka, yakni SKD dan JMD, merupakan pelaku yang memiliki 19,846 Kg sabu.
"Kami berhasil mengamankan kedua pelaku dari hasil pengembangan dari kasus yang diungkap pada Maret 2022," kata Budi, Selasa (7/6).
SKD dan JMD merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur, yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R. Saat ini, R sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka tersebut, tambah Budi, mereka dijanjikan mendapat imbalan dari R apabila berhasil membawa sabu-sabu seberat 19,8 Kg itu sampai ke wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan dua orang tersangka tersebut polisi menyita 20 plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu unit mobil berwarna abu-abu, dua unit telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp700.000.
"Kami fokus dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Malang. Ini kami buktikan dari beberapa waktu ada pengungkapan. Namun, ini bukan puncak dan akhir yang kami lakukan," tegasnya.
Selain menangkap dua kurir narkoba skala besar, Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga menangkap tersangka lain pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MR yang merupakan warga Sumbersuko, Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan petugas berhasil mengamankan tersangka saat akan menaruh sabu-sabu tersebut dengan menggunakan sistem ranjau.
"Setelah diamankan, pelaku kemudian diminta untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya, yakni ke rumah kontrakan di Gempol, Pasuruan, untuk dilakukan penggeledahan," jelas Danang.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, dua bungkus plastik aluminium berisi sabu-sabu, dua lembar plastik aluminium, satu stoples plastik, serta satu timbangan elektrik berwarna hitam.
"Total sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh polisi dari tangan tersangka MR seberat 1 Kg," katanya.
Dalam kasus penangkapan tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati.
Polisi masih akan melakukan pengembangan terkait asal barang tersebut, termasuk akan diedarkan ke wilayah mana saja. Dengan pengungkapan tersebut, kurang lebih sebanyak 250.000 jiwa diselamatkan dari peredaran narkoba. Seperti dikutip Antara.
Baca juga:
Tidak Ada Alasan Meringankan, Dua Kurir Sabu di Medan Dihukum Mati
DPR Dorong Revisi UU Narkotika Atasi Meningkatnya Anggaran Narapidana
Pengunjung Lapas Samarinda Ketahuan Sembunyikan Sabu Dalam Ikan
11 Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus di Karawang, 6 Orang Residivis
Gitaris Kahitna Narkoba, Polisi Kantongi Daftar Marketplace Jual Obat Psikotropika
Penampakan Wanita Kolombia Sembunyikan Kokain di Balik Rambut Palsu