5 Tahun Buron karena Kasus Korupsi, Eks Camat Galang Deli Serdang Ditangkap
Hadisyam sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan pembangunan proyek gardu induk PT. PLN (Persero) 275 KV di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang. Mahkamah Agung menjatuhinya hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tim intelijen Kejati Sumatera Utara menangkap mantan Camat Galang, Deli Serdang, Hadisyam Hamzah, Jumat (20/9) malam. Terpidana dalam perkara korupsi pembebasan lahan pembangunan gardu induk PLN di Deli Serdang ini diringkus setelah 5 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Berdasarkan informasi dihimpun, Hadisyam ditangkap di kawasan Desa Sekip, Lubuk Pakam, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat diamankan dia tidak melakukan perlawanan dan berlaku kooperatif.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Terpidana kemudian dibawa ke Kejati Sumut untuk proses administratif. Dia kemudian dibawa ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Sabtu (21/9).
Hadisyam sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan pembangunan proyek gardu induk PT. PLN (Persero) 275 KV di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang. Mahkamah Agung menjatuhinya hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hadisyah terbukti bersalah turut melegalisasi surat tanah seluas 12.330 M2, berdasarkan surat penguasaan fisik dan surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Kades Petangguhan Syamsir dan anggota sekretariat pengadaan tanah, Mansyuria Dachi. Dokumen itu menyatakan tanah itu milik Sali Rajimin Putra (berkas terpisah) agar mendapat ganti rugi oleh pihak PLN senilai Rp230.690.000. Padahal lahan yang berada di Dusun 4 Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang tersebut berstatus tanah milik negara.
Kejaksaan memasukkan nama Hadisyam dalam DPO sejak 2014. Selama dalam pelariannya, Hadisyam diduga kerap berpindah-pindah, hingga akhirnya dia terdeteksi berada di rumahnya di Desa Sekip. Petugas kejaksaan pun meringkusnya.
Baca juga:
Kasus Korupsi Banprov, Kejati Jateng akan Periksa Ketua Banggar DPRD
Jokowi Irit Bicara Tanggapi RUU Pemasyarakatan Permudah Koruptor Bebas Bersyarat
Jaksa Bidik PPK atas Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Balai Nikah di NTB
Kajati Kepri Mangkir, Sidang Praperadilan Korupsi Terpaksa Ditunda
Kasus Korupsi Bantuan Rumah Warga Miskin, Penyidik Bidik Penyelenggara Negara
Napi Koruptor Dipermudah Bebas Bersyarat Bentuk Pelemahan Antikorupsi