6 Kelakuan SYL Selama Menjabat Mentan, Transfer Biduan Rp50 Juta hingga Minta Makan Rp3 Juta per Hari
Selama proses persidangan, terungkap fakta-fakta tindakan SYL saat menjabat sebagai Mentan.
Saat ini, SYL menjalani tahapan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
6 Kelakuan SYL Selama Menjabat Mentan, Transfer Biduan Rp50 Juta hingga Minta Makan Rp3 Juta per Hari
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih bergulir. Saat ini, SYL menjalani tahapan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Selama proses persidangan, terungkap fakta-fakta tindakan SYL saat menjabat sebagai Mentan. SYL rupanya pernah menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membayar biduan.
Selain itu, SYL pernah menggunakan anggaran Kementan untuk membiayai acara sunatan cucunya di Makassar. Bahkan, SYL memakai anggaran negara untuk membeli makanan secara online senilai Rp3 juta per hari.
- Rincian Uang Rp44 Miliar dan USD30 Ribu yang Dipakai SYL untuk Keperluan Pribadi dan Keluarga
- Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar
- SYL Sempat Transfer Rp2 Miliar ke Rekening KPK Saat Berada dalam Rutan
- Kala Tingkah Laku Anak SYL Bikin Kelimpungan Pejabat Kementan Patungan Rp111 Juta Buat Bayar Aksesoris Mobil
"Biasa setiap hari itu ada Rp3 juta kurang lebih Yang Mulai untuk kebutuhan harian di rumah dinas," ungkap Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus di persidangan, Senin (29/4).
Dalam kasus ini, SYL didakwa memeras serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. SYL diduga Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Berikut tujuh fakta kelakuan SYL selama menjabat Mentan:
1. Biayai Sunatan Cucu Pakai Uang Negara
Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan, Abdul Hafidh mengungkap SYL sempat membiayai acara sunatan cucu dan ulang tahun anaknya.
Hal ini terungkap saat Abdul Hafidh dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Majelis hakim, Ida Ayu Mustikawati menanyakan ke Abdul Hafidh soal adanya biaya untuk sunatan cucu SYL dari anaknya Kemal Redindo.
"Sunatan siapa," tanya Ida.
"Anaknya dari Kemal Redindo, umur berapa dia," tanya lagi Ida.
"Lupa Yang Mulia," ungkap saksi.
Selain membiayai acara sunatan cucunya, SYL juga sempat mengucurkan dana untuk ulang tahun dua anaknya. Salah satu ulang tahun anaknya tersebut sempat dirayakan di Makassar.
"Ini ultah anaknya ada berapa? Dan ada sunatan, saudara tahu persis?," cecar Ida.
"Iya ada 2, kalau yang sunatan tahu Yang Mulia, cuma nominalnya lupa Yang Mulia," ucap Hafidh.
"Itu pelaksanaannya di Jakarta atau di Makassar?" kata Ida.
"Di Makassar Yang Mulia," ucap saksi
Hafidh mengaku tidak tahu rinci berapa anggaran yang dikeluarkan baik untuk biaya acara sunatan cucunya maupun ulang tahun anaknya itu. Dia hanya menyebut anggaran tersebut kurang dari Rp200 juta.
2. Bayar Inova Anak
Selain membiayai acara sunatan cucu dan ulang tahun anak, SYL disebut pernah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang guna membayarkan satu unit mobil Innova pada tahun 2022. Mobil tersebut diperuntukkan anak perempuan SYL.
Hal itu diungkapkan pada sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Mulanya, Arief mengaku sempat membeli satu unit mobil Innova pada tahun 2022. Namun mobil tersebut atas perintah atasannya.
"Pak Arif kapan mobil Innova itu dibeli," tanya majelis hakim Fahzal Hendrik.
"Sekitar bulan Maret tahun 2022 Yang Mulia," kata Arief.
"Saudara diperintah untuk mencarikan uang itu untuk membayar itu?" kata Fahzal.
"Iya," singkat Arief.
3. Beli Makanan Online
Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus mengungkapkan SYL juga mengeluarkan uang Rp3 juta setiap harinya untuk memesan makanan online. Lucunya, makanan online itu untuk kebutuhan harian di rumah dinas SYL.
Pernyataan itu bermula saat Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan ke Yunus terkait sejumlah uang yang diminta SYL untuk kebutuhan pribadi.
"Selain itu, ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan ibu menteri, jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara," tanya Rianto di persidangan, Senin (29/4).
"Biasa setiap hari itu ada Rp3 juta kurang lebih Yang Mulai untuk kebutuhan harian di rumah dinas," ucap Yunus.
Rianto kembali bertanya apakah anggaran tersebut dipakai untuk membeli makanan harian.
"Makanan online-online gitu, grab food gitu, semacam gitu, kadang juga laundry gitu pak," jawab saksi Yunus.
4. Bayar Biduan
Hal lain diungkap mantan koordinator substansi rumah tangga Kementan, Arief Sopian. Dia menyebut SYL pernah membayar seorang 'biduan' berkedok hiburan.
Untuk membayar uang 'biduan' tersebut SYL menggunakan anggaran Kementan sekitar Rp50-100 juta.
Hal itu terungkap pada saat Arief yang yang dihadirkan oleh Jaksa dicecar soal pengeluaran Kementan untuk keperluan 'Enternaiment' dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4).
"Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?" ucap Jaksa KPK.
"Ya termasuk yang tadi, Pak," jawab Arief.
"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp50 sampai Rp100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" tanya lagi Jaksa.
"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," jawab Arief.
"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" kata jaksa.
"Iya betul," ujar Arief.
5. Bagi-Bagi THR
SYL juga disebut pernah mengirimkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan Komisi IV DPR RI total Rp500 Juta. Selain itu sejumlah Politikus Nasdem yang duduk di kursi parlemen juga turut kecipratan uang THR dari SYL.
Hal itu terungkap pada saat sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Jaksa mengatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Arief Sopian menyebutkan ada catatan aliran dana SYL yang ditujukan untuk Komisi IV DPR RI dalam rangka THR.
Uang THR tersebut diberikan atas perintah SYL ke Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Masing-masing pimpinan Komisi IV DPR RI mendapatkan Rp100 Juta.
"Adapun catatanya tertulis Tunjangan Hari Raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari lima orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan SYL untuk diberi masing-masing Rp100 juta sehingga total yang yang disiapkan dan diserahkan kepada lima orang ketua atau pimpinan komisi IV DPR RI sebesar Rp500 Juta,"
ungkap Jaksa.
merdeka.com
Tidak hanya di pimpinan Komisi IV saja, sejumlah anggota DPR Fraksi Nasdem juga turut kecipratan uang THR. Bahkan SYL juga memberikan Parsel kepada orang-orang tertentu.
"Untuk Partai Nasdem pada komisi IV DPR Ri dibagi dengan rincian ketua fraksi Nasdem sebesar Rp100 juta, sedangkan anggota Nasdem yang ada pada komisi IV masing-masing diberikan sebesar Rp50 juta," ucap Jaksa.
Total uang digelontorkan tersebut sebesar Rp750 juta yang berasal dari hasil pemerasan SYL terhadap anak buahnya.
6. Copot Anak Buah yang Tolak Bayaran Tagihan Kartu Kredit
Fakta lain dalam persidangan yang muncul adalah SYL mencopot pejabat Kementan yang menolak bayari tagihan kartu kredit menteri sebesar Rp215 juta.
Hal ini diungkapkan Kepala Subbagian (Kasubag) Rumah Tangga Kementan, Isnar Widodo dalam sidang lanjutan gratifikasi dan pemerasan SYL.
Isnar mengungkapkan permintaan pembayaran tagihan kartu kredit untuk keperluan pribadi SYL disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
"Waktu itu Panji. Panji yang minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri,"
ucap Isnar, Rabu (24/4).
merdeka.com
Peristiwa pencopotan itu diungkap Isnar terjadi pada awal Tahun 2022. Beberapa pejabat Kementan dicopot dari jabatan struktural ke fungsional.
Mereka yang dicopot di antaranya mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak, serta mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya.
Di depan Majelis Hakim Tipikor, Isnar mengklaim terus menolak permintaan itu lantaran pembayaran tagihan kartu kredit tidak dianggarkan dalam dana operasional Menteri.
Namun, dia mengatakan bahwa Panji tetap menagih pembayaran kartu kredit SYL.
"Panji tetap menagih yang kartu kredit itu senilai sekitar Rp200 juta dan akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," ungkap Isnar.