7 Kurir Narkoba Disergap di Aceh Timur dan Labuhan Batu, 14,8 Kg Sabu-Sabu Diamankan
Petugas Polda Sumut menggagalkan pengiriman 14,8 Kg sabu-sabu ke sejumlah daerah. Tujuh orang yang membawa narkotika itu disergap petugas di Aceh Timur dan Labuhan Batu.
Petugas Polda Sumut menggagalkan pengiriman 14,8 Kg sabu-sabu ke sejumlah daerah. Tujuh orang yang membawa narkotika itu disergap petugas di Aceh Timur dan Labuhan Batu.
Tiga laki-laki yang ditangkap di Aceh Timur yakni: M Taufik alias Taufik, M Jafar alias Jafar, dan Zuriman alias Man. Dari tangan ketiganya disita 10.550 gram sabu-sabu. Pada kasus kedua, empat orang yang diringkus di Labuhan Batu, M Maulana, Sofyansyah alias Dedek, Misbahudin alias Mis, dan Suriadi alias Adi, kedapatan membawa 4.270 gram sabu-sabu.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Bagaimana cara Pemprov Jateng meningkatkan upaya pencegahan narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan mandi Nisfu Syaban dilakukan? Niat mandi Nisfu Syaban ini bisa diamalkan umat muslim sebelum melakukan amalan-amalan Nisfu Syaban.
"Semua tersangka ini sekarang ditahan di Rutan Mapolda Sumatera Utara," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu (11/11).
Martuani mengatakan, kedua penyergapan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengembangkan penangkapan dua pria yang membawa 2 Kg sabu-sabu pada 23 September lalu. Petugas mengidentifikasi seorang pengendali jaringan berinisial Al.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapat kabar mengenai adanya 3 orang dalam jaringan ini yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar dari Aceh pada Minggu (11/10). Informasi itu ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim ke perbatasan Aceh-Sumut, tepatnya di wilayah Besitang, Langkat, Sumut.
Tiga laki-laki yang dicurigai, Taufik, Jafar, dan Zuriman, terdeteksi di wilayah Aceh Timur. Pengejaran pun dilakukan.
Ketiganya disergap saat menaiki becak bermotor. Saat digeledah ditemukan satu karung goni berisi 10 bungkus kemasan teh cina warna hijau dengan merek ‘Chinese Pin Wei’. Isinya narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 10.550 gram.
Penangkapan terhadap Taufik, Jafar, dan Zuriman dikembangkan. Petugas pun mendapat informasi mengenai adanya 4 laki-laki yang akan mengirimkan sabu-sabu dari Medan ke Jambi.
Dari penyelidikan yang dilakukan, kendaraan terduga pelaku teridentifikasi, namun diduga sudah sampai di Labuhan Batu. Ditres Narkoba Polda Sumut kemudian meminta bantuan Polres Labuhan Batu.
Minggu (25/10), petugas Polres Labuhan Batu menghentikan mobil Toyota Innova yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Aek Kanopan, Kualuh Hulu. M Maulana dan Sofyansyah, didapati dalam mobil itu. Dari keterangan mereka, sabu-sabu dibawa dua temannya, Misbahudin dan Suriadi, yang mengendarai Honda Jazz putih. Kendaraan itu sudah mendahului mereka.
Petugas akhirnya menghentikan Honda Jazz itu di Kota Rantau Prapat. Misbahudin dan Suriadi yang ada di dalam mobil tak mampu mengelak setelah petugas menemukan 4 bungkus kemasan teh cina berisi 4.270 gram sabu-sabu. Narkotika itu disimpan di dalam loudspeaker mobil.
"Kita menggunakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk para pelaku," kata Martuani.
Pasal-pasal yang disebutkan Martuani memuat ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga:
Sopir Truk Tertangkap Basah Bawa Sabu-Sabu ke Madura, Disembunyikan di Tempat Ini
Anggota Tim Calon Bupati Pelalawan Terlibat Penyelundupan 20 Kg Sabu
Polisi Sebut Perairan Jayapura Rawan Penyelundupan Narkotika dari Papua Nugini
Polda Jabar Masih Buru Pemilik Puluhan Kg Sabu yang Diamankan di Tol Cikampek
Tergiur Iming-Iming Nikah, Edi Nekat Jadi Kurir 1 Kg Sabu
Kenali Pencegahan Narkoba pada Remaja, Satu Cara Mencegah Kerusakan Generasi Bangsa