72 Ribu warga Jabar gangguan jiwa, Perda khusus Kejiwaan akhirnya disahkan
DPRD Jawa Barat (Jabar) mengesahkan Perda tentang penyelenggaraan kesehatan jiwa. Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan fasilitas kesehatan yang khusus untuk menangani penyandang masalah kejiwaan bisa bertambah.
DPRD Jawa Barat (Jabar) mengesahkan Perda tentang penyelenggaraan kesehatan jiwa. Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan fasilitas kesehatan yang khusus untuk menangani penyandang masalah kejiwaan bisa bertambah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, Perda yang spesifik mengatur permasalahn kejiwaan sejauh ini hanya dimiliki Provinsi Jabar.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Di mana lokasi gang bersih di Bandung yang mirip Jepang? Mengutip Instagram @jawabarat.banget, Jumat (6/10), lokasi tersebut berada di sekitar Jalan Siliwangi, Kota Bandung, Jawa Barat.
-
Di mana Bandara Banyuwangi berlokasi? Bandara Banyuwangi menjadi bandara pertama di Indonesia yang berkonsep ramah lingkungan.
-
Dimana lokasi Rumah Guguk di Bandung? Lokasinya berada di tengah kota Bandung, persisnya di Kelurahan Cidadap, Kecamatan Sukasari.
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
"Kami tentu berharap adanya Perda ini bisa berpengaruh pada penataan dan penambahan fasilitas dan tunjangan untuk masyarakat yang memiliki gangguan jiwa," katanya saat ditemui di Kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (5/2).
Perda Ini pun ia sebut penting, pasalnya jumlah masyarakat yang mengalami masalah kejiwaan di Jabar banyak, sementara fasilitas penunjang kesehatannya kurang.
Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya menyebut, setelah disahkan menjadi Perda, Kemendagri akan melakukan evaluasi maksimal 15 hari.
Abdul Hadi menjelaskan Perda yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa ini berawal dari banyaknya kasus gangguan jiwa di Jabar.
Dari data yang dimilikinya, terdapat sekitar 72 ribu warga Jawa Barat yang dinyatakan sebagai orang dengan masalah kejiwaan (ODMJ). Kebanyakan dari mereka berada di jalanan atau dipasung.
"Ini ternyata belum ada payung hukum penanganannya secara spesifik seperti apa," kata dia.
Salah satu poin krusial dalam Perda ini adalah perluasan pelayanan kesehatan jiwa. Pemerintah bisa bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat untuk menangani masalah kejiwaan.
"Perda ini mendorong untuk memperbanyak fasilitas kesehatan jiwa. Sejauh ini baru ada satu RSJ di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat," pungkasnya.
Baca juga:
Setelah introspeksi, Logan Paul akhirnya rilis video lagi
Sandiaga: Data Dinkes, 20 persen warga Jakarta alami gangguan jiwa
Hobi selfie kini jadi sebuah penyakit mental bernama
Buang air seni di Masjid Kubah Emas, Suharmin protes ke Tuhan tak dapat jodoh
Pemuda gangguan jiwa mengamuk, pecahkan piring dan bakar rumah