ABG Wanita 15 Tahun jadi Muncikari di OKU Timur, Korbannya Siswi SMA
Perbuatan pelaku terungkap dari penggerebekan polisi di salah satu kamar hotel di Martapura OKU Timur, Selasa (11/4) malam. Petugas mendapat informasi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mengungkap tindak pidana prostitusi dan perdagangan orang. Ironisnya, muncikari adalah ABG wanita yang masih berusia 15 tahun dan korbannya seorang siswi SMA.
Pelaku inisial IK (15) yang tercatat tinggal di Palembang. Sedangkan korban adalah M (16), siswi SMA asal Semindang Aji, OKU Timur.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengatakan, tersangka IK berdalih baru pertama kali melakukan kejahatan itu. Kebetulan ada pria hidung belang yang bersedia kencang dengan korban yang tak lain adalah temannya sendiri dengan tarif Rp1,3 juta.
"Pengakuannya baru pertama kali, tapi masih didalami," ungkap Hamsal, Kamis (13/4).
Perbuatan pelaku terungkap dari penggerebekan polisi di salah satu kamar hotel di Martapura OKU Timur, Selasa (11/4) malam. Petugas mendapat informasi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Saat digerebek, pelaku dan korbannya masih menunggu pelanggannya di kamar hotel. Namun, uang transaksi sebesar Rp1,3 juta sudah berada di TKP karena baru dicairkan pelaku dari rekeningnya dengan maksud berbagi dengan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun dan dikurangi separuh dari hukuman orang dewasa. Barang bukti disita uang hasil kejahatan Rp1,3 juta dan ponsel.
"Untuk korban kami pulangkan setelah diperiksa," pungkasnya.
(mdk/ray)