AC jadi tersangka penganiaya anak pembantu berdasarkan visum korban
AC jadi tersangka penganiaya anak pembantu berdasarkan visum korban. Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda DIY. Polisi belum mengetahui motif korban menganiaya anak pembantu.
Jajaran Ditreskrimum menaikkan status pelaku penganiayaan dan tindakan kekerasan kepada seorang balita anak PRT berinisial JM (1,5) menjadi tersangka. AC (35) yang saat ini tengah ditahan di Polda DIY setelah sebelumnya ditangkap paksa di daerah Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (22/11) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda DIY tersebut setelah ada kejelasan peningkatan status AC menjadi tersangka. Peningkatan status AC tersebut berdasarkan dari hasil visum yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Polda DIY.
"Setelah hasil visum keluar kemarin sore, sehingga itu bisa menjadi bukti untuk penetapan status sebagai tersangka," ujar Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Frans Tjahyono, Selasa (22/11).
Frans menambahkan bahwa saat ini tersangka AC masih terus diperiksa oleh penyidik. Meskipun demikian belum diketahui apa motif AC hingga tega melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada balita JM.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada saat ini, tersangka AC akan dijerat dengan UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau melanggar UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JM berulang kali menjadi korban penganiayaan dan kekerasan oleh AC. Penganiayaan tersebut di antaranya adalah ditempeli besi panas pada perutnya, mengikat karet kencang pada jari kaki sehingga tulangnya bergeser.
JM juga pernah dimasukkan ke dalam kulkas, bahkan dimasukkan ke dalam mesin cuci. Akibatnya, JM saat ini mengalami trauma ketika mendengar suara mesin cuci. JM juga trauma kala melihat es dan kulkas.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dimaksud dengan kepala bayi peyang? Kepala bayi peyang adalah kondisi di mana kepala bayi menjadi rata atau tidak simetris di salah satu sisi.
-
Apa itu kejang demam pada anak? Kejang demam pada anak atau yang sering disebut penyakit step terjadi akibat adanya kenaikan suhu tubuh alias demam yang tinggi. Pada umumnya, demam tinggi itu disebabkan oleh adanya inveksi virus ataupun bakteri.
-
Apa saja penyebab kepala bayi peyang? Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan kepala bayi peyang, antara lain: 1. Persalinan yang Panjang atau Sulit Jika proses persalinan panjang atau sulit, bayi dapat mengalami tekanan yang lebih lama pada kepala, meningkatkan risiko kepala bayi menjadi peyang. 2. Posisi Bayi Jika bayi menghadap ke bawah atau posisinya tidak ideal, misalnya posisi bokong (sungsang), kepala bayi cenderung mengalami tekanan yang tidak simetris saat melewati jalan lahir, yang dapat menyebabkan kepala bayi peyang. 3. Faktor Fisik Beberapa bayi mungkin memiliki struktur tulang tengkorak yang lebih lembut atau rentan terhadap perubahan bentuk kepala, yang dapat menjadi faktor penyebab kepala bayi peyang.
-
Apa yang dimaksud dengan kepala peyang pada bayi? Kepala peyang pada bayi, juga dikenal sebagai plagiocephaly, adalah kondisi di mana kepala bayi memiliki bentuk yang tidak simetris atau tidak biasa. Biasanya terjadi karena tekanan yang berlebihan atau posisi tertentu yang terus-menerus diberikan pada kepala bayi selama periode pertumbuhan yang cepat.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
Baca juga:
Derita bertubi-tubi anak PRT di Yogya jadi pelampiasan emosi majikan
Sartini dilarang obati anaknya yang dianiaya majikan
Polda DIY tetapkan AC tersangka kasus penganiayaan anak pembantu
Majikan penganiaya anak pembantu mencoba melarikan diri
Majikan aniaya anak pembantu di Yogya dijerat UU Perlindungan Anak