Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan rilis akhir tahun di gedung Rupatama, Mabes Polri, Rabu (27/12).
- Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Presiden Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar, Begini Penjelasan KPK
- Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Bantuan Presiden Jokowi Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp250 Miliar
- KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
- Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri membongkar 431 kasus korupsi sepanjang tahun 2023. Kerugian negara akibat praktik rasuah itu mencapai Rp3,6 triliun.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan rilis akhir tahun di gedung Rupatama, Mabes Polri, Rabu (27/12).
"Berhasil mengungkap 431 negara dengan kerugian negara Rp3,6 triliun, melakukan aset recovery Rp909 miliar," kata Sigit.
Sigit mengatakan, aset recovery yang dilakukan Polri dibandingkan dengan total kerugian negara pada tahun 2023 mengalami peningkatan 22,4 persen dibandingkan 2022.
"Total kerugian 2022 sebanyak Rp5,3 triliun, dengan aset recovery Rp1,19 triliun. Aset recovery berbanding total kerugian sebanyak 22,4 persen," ujar Sigit.
Polri juga telah menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Jumlah ini meningkat dibandingkan pada tahun 2022.
"Dari sisi jumlah tersangka, kami berhasil menetapkan 887 tersangka, atau naik 228 tersangka dibandingkan tahun 2022 sebanyak 659 tersangka," kata Sigit.
Sigit menambahkan, Polri membentuk Satgas Saber Pungli, bekerjasama dengan kementerian lembaga lainnya untuk mengoptimalkan penanganan kasus pemberantasan korupsi.
Menurut Sigit, pencapaian kinerja Polri menangani kasus korupsi mendapatkan banyak peningkatan bila dibandingkan dengan 2022, baik pada intelijen, pencegahan, penindakan yustisi, maupun penyitaan barang bukti.
"Guna memberikan efek jera, kasus-kasus tersebut dilanjutkan dengan penerapan TPPU oleh Satgas TPPU bentukan Kemenkopolhukan," kata Sigit.
Sementara untuk pengungkapan atau penyelesaian dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah terjadi peningkatan pada tahun 2023. Ada 155 perkara TPPU ditangani Polri selama tahun 2023.
"Nilai aset yang disita mengalami peningkatan Rp443 miliar, naik 10,8 persen," pungkas Sigit.