Adik SYL Diperiksa Dicecar Penyidik KPK soal Kepemilikan Aset Kakaknya
Tenri yang mengenakan kemeja biru loreng dan berkerudung hanya irit bicara saja.
Tenri yang mengenakan kemeja biru loreng dan berkerudung hanya irit bicara saja.
- Begini Pembelaan SYL saat Heboh Dicari-cari KPK hingga Dituduh Kabur
- KPK Periksa Adik SYL, Andi Tenri Terkait Kasus TPPU Kakaknya
- Eks Mentan SYL Kembali Diperiksa Terkait Kasus Firli di Bareskrim Pagi Ini
- Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL
Adik SYL Diperiksa Dicecar Penyidik KPK soal Kepemilikan Aset Kakaknya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa adik eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo.
Dia dicecar penyidik perihal kepemilikan aset yang dimiliki kakaknya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan, Tenri telah selesai diperiksa penyidik dan telah keluar gedung merah putih KPK sore hari tadi, Rabu (12/6).
Pasca diperiksa, Tenri yang mengenakan kemeja biru loreng dan berkerudung hanya irit bicara saja.
"Enggak ada," kata Tenri.
Di saat yang bersamaan, kuasa hukum Tenri, Sindu Peradjin menyebut kliennya hanya diperiksa sebagai saksi saja. Dia juga ogah bicara perihal materi pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Semua keterangan sudah disampaikan ke penyidik jadi mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan karena semua keterangan ibu ke penyidik KPK," ucap Sindu.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut kehadiran Tenri diperiksa KPK perihal kasus TPPU yang menjerat kakaknya itu. Dia dicecar perihal kepemilikan aset milik SYL.
"Penyidik mendalami informasi tentang kepemilikan aset-aset SYL yang diduga diatasnamakan keluarga," kata Budi saat dikonfirmasi.
Sebagiamana diketahui, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5).
Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.
Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.
"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa," tegas Ali.
"Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur," tutup Ali.