Adu Pasal Penjabat Kepala Daerah Diisi TNI Aktif, Boleh atau Tidak?
Pemerintah kukuh bahwa tak ada pasal yang dilanggar dalam penetapan Andi Chandra tersebut. Terlebih, saat ini Andi Chandra bertugas di BIN. Bukan di institusi asalnya yakni TNI. Sementara Koalisi Masyarakat Sipil menilai keputusan tersebut banyak melanggar aturan. Siapa yang Benar?
Pemerintah menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra menjadi penjabat Bupati Seram Barat. Andi Chandra merupakan Kabinda Sulawesi Tengah. Hal ini menuai pro dan kontra.
Pemerintah kukuh bahwa tak ada pasal yang dilanggar dalam penetapan Andi Chandra tersebut. Terlebih, saat ini Andi Chandra bertugas di BIN. Bukan di institusi asalnya yakni TNI.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan membeberkan sejumlah aturan yang dilanggar oleh pemerintah dalam polemik tersebut. Pemerintah dianggap mencederai UUD dan Tap MPR serta melanggar hukum.
Ketua PBHI, Julius Ibrani menegaskan, penunjukan prajurit TNI aktif menjadi Penjabat Kepala Daerah Seram Barat merupakan bentuk Dwifungsi TNI. Hal ini melanggar peraturan perundang-undangan.
Dia membeberkan, Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa Tugas pokok TNI adalah menegakan Kedaulatan Negara, Mempertahankan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945, serta melindungi Segenap bangsa dan Seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan Gangguan terhadap Keutuhan Bangsa dan Negara Telah diatur secara rinci tentang Tugas Militer sebagai alat Pertahanan Negara yang tidak dapat dimasukan dalam ruang lingkup Penegakan Hukum (Law Enforcement) maupun Instansi Sipil Pemerintahan Daerah.
Kemudian, Julius mengungkapkan, keputusan pemerintah tersebut juga melanggar TAP MPR Nomor: X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara yang tertuang pada BAB IV tentang Kebijakan Reformasi Pembangunan pada sektor Hukum.
Kata Julius, aturan tersebut menyebutkan, bahwa Penanggulangan Krisis di bidang Hukum Bertujuan untuk tegak dan terlaksananya Hukum dengan sasaran terwujudnya ketertiban, ketenangan dan Ketentraman Masyarakat. Yakni melalui Pemisahan secara Tegas Fungsi dan Wewenang Aparatur Penegak Hukum agar dapat dicapai Proporsionalitas, Profesionalitas serta Integritas yang Utuh;
Aturan ketiga yang disebut dilanggar oleh pemerintah yakni TAP MPR Nomor: VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan POLRI dan TAP MPR Nomor: VII/MPR/2000. Aturan ini menyebutkan, pada pasal 1 bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
"Kemudian pada pasal 1 ayat (2) memperjelas bahwa TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan Negara," kata Julius dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (25/5).
Pelanggaran keempat yakni Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Aturan ini menyebutkan, TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aturan kelima, Pasal 5 Undang-undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan peran TNI adalah sebagai alat pertahanan Negara yang pada implikasinya bahwa anggota TNI aktif terpisah dari Institusi Sipil Negara.
Selain itu aturan keenam yang dilanggar, Koalisi menilai, sekalipun orang yang akan ditunjuk telah mengundurkan diri dan/atau pensiun, penunjukan kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan, tetap harus dilakukan secara demokratis sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021:
"Mahkamah untuk menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah juga masih dalam ruang lingkup pemaknaan ‘secara demokratis’ sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945," kata dia.
Oleh karenanya, Julius meminta, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016. Sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian pejabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel.
Untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.
Melanggar HAM
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menilai, penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai anggota TNI aktif merupakan pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI yang secara tegas diatur dalam pasal 47 ayat (1) UU 34/2004.
Bahwa Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan Kepala Daerah merupakan jabatan sipil yang pada dasarnya hanya dapat ditempati oleh sipil.
Selain itu, UU tentang Peradilan Militer No. 31 tahun 1997 yang belum direvisi sesuai mandat TAP MPR No. VII tahun 2000 akan menjadi konflik hukum dan sarana impunitas bagi prajurit TNI aktif yang menempati jabatan kepala daerah ketika terjadi pelanggaran pidana. Penjabat kepala daerah yang merupakan prajurit TNI aktif hanya akan dapat diproses melalui sistem peradilan militer yang memiliki catatan akuntabilitas dan transparansi ketika terlibat dengan persoalan hukum pidana.
Di sisi lain, lebih dalam Julius menekankan, penunjukan langsung Pj Bupati Seram Barat telah melanggar hak asasi manusia karena tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Karena tidak ada forum terbuka yang dapat diakses oleh publik yang berkepentingan khususnya masyarakat Seram Barat, untuk dapat terlibat dalam prosesnya.
Padahal, Hak Atas Partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak konstitusional dalam konstitusi berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
"Kami menilai penunjukan Pj Bupati Seram Barat yang merupakan Anggota TNI Aktif merupakan bentuk dari Dwifungsi TNI serta penghianatan profesionalisme TNI sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan semangat reformasi terlebih melanggar prinsip demokrasi,” jelas dia.
Pertimbangan Hukum Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penetapan perwira tinggi TNI dan Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah dibenarkan oleh Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah, maupun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, itu oleh Undang-Undang, oleh Peraturan Pemerintah, maupun oleh vonis MK, itu dibenarkan," kata Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (25/5).
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2004, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI. Kecuali di 10 institusi Kementerian atau Lembaga, seperti di Kemenko Polhukam, Badan Inteligen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Aturan ini diperkuat oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mahfud menyebut, dalam Pasal 20 UU Nomor 5 tahun 2014 ditegaskan anggota TNI dan Polri bisa masuk ke birokrasi sipil asal diberikan jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
"Nah kemudian ini disusul Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," jelasnya.
Keputusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 juga mengizinkan TNI dan Polri aktif menjabat Pj kepala daerah. Dalam keputusan MK itu disebutkan dua hal.
Pertama, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali 10 institusi kementerian. Kedua, sepanjang anggota TNI dan Polri sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, oleh menjabat Pj kepala daerah. "Putusan MK Nomor 15 tahun 2022 itu coba putusannya dibaca dengan jernih," ujarnya.