Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP
KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pengaduannya KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu.
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) yang dilayangkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja terhadap ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari beserta anggota.
- Bawaslu Janji Tak Pandang Bulu Tindak Pelanggaran Pemilu, Jamin Suara di TPS Tak Berubah hingga Tingkat Nasional
- TPN Yakin Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov Jateng Tak Terkait Ganjar
- Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran di Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres
- Korban Terseret Ombak Pantai Panjang Malang Ditemukan Tewas di Tulungagung, Dua Masih Hilang
Dalam perkara aduannya, KPU diduga membatasi pengawasan dan melaksanakan tahapan pemilu di luar jadwal. Perkara tersebut teregister Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.
"Memutuskan bahwa, satu, (DKPP) menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," ucap anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan petitum keputusannya, Kamis (26/10).
merdeka.com
Dalam pengaduannya KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasalnya dalam untuk melaksanakan tugas tersebut, Bawaslu hanya dapat memperoleh informasi bakal calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terbatas pada tampilan fitur, data diri, dan alamat. Sehingga tidak diberikan akses secara optimal dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan.
Tugas ini juga diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengawasan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
Sebagai ganti dalam penolakan aduan tersebut, Dewi mengatakan DKPP memutuskan untuk merehabilitasi Hasyim serta para anggota KPU yang terlapor sejak putusan dibacakan. Sekurang-kurangnya keputusan itu akan berlaku dalam tujuh hari kedepan setalah dibacakan dan harus dijalankan oleh KPU.
Lebih lanjut, kata Dewi, Bawaslu diminta untuk mengawasi pelaksanaan keputusannya.
Disisi lain, anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah berkesimpulan aduan yang dilayangkan oleh Bagja bahwa pihak teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum (pemilu).