Agung Laksono buka opsi hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan
Hukuman dilakukan dengan melakukan menyuntikan obat pada pelaku kejahatan seksual secara rutin.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono merasa prihatin atas kasus-kasus pemerkosaan yang mulai marak di Tanah Air. Untuk mengatasinya, Agung membuka kemungkinan Indonesia akan menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan.
"Dengan semakin maraknya tindak kejahatan seksual baik terhadap anak maupun orang dewasa di Tanah Air saat ini, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual tersebut," kata Agung Laksono usai menghadiri Kongres PMII ke-XVIII di Gor Kota Baru, Jambi, Sabtu (31/5), seperti dilansir dari Antara.
Hukuman dilakukan dengan melakukan menyuntik alat kelamin pelaku kejahatan seksual secara rutin, sehingga nafsu pelaku bisa ditekan. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan instruksi presiden, dimana pemerintah sudah berjanji akan memerangi tindak kejahatan seksual yang semakin marak.
"Saat ini pemerintah telah mengambil kesepakatan dengan seluruh pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah dalam menanggulangi tindak kejahatan seksual yang menimpa anak-anak di Indonesia saat ini," lanjut Agung.
Topik pilihan: Pelecehan seksual | Pemerkosaan
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Kapan sebaiknya memulai edukasi seksual pada anak? Kasandra mengatakan dalam memberikan pendidikan seksual, sudah bisa dilakukan sejak anak berusia sekitar dua atau tiga tahun. Pada usia ini, anak mulai mengenal dan memahami nama-nama organ tubuh, termasuk alat kelamin.
-
Bagaimana cara yang tepat untuk mengajarkan edukasi seks pada anak? “Saat menjelaskan, gunakan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan usia anak. Misalnya, saat anak masih balita, bisa dimulai dengan mengenalkan fungsi tubuh dan menjelaskan bahwa ada bagian-bagian tubuh yang bersifat privat,” kata Kasandra, dikutip dari Antara.
Pemerintah bertekad akan memerangi tindak kejahatan seksual tersebut, dan tengah menyusun rencana aksi secara terus menerus bersama pihak-pihak terkait. Selain hukuman kebiri, Agung berjanji akan memperberat hukuman yang dijatuhkan pada pelaku kejahatan.
"Bisa saja sanksi hukuman selain kebiri yang akan diberikan kepada pelaku jangan yang terendah, atau minimal yang selama ini dalam hukum pidana ancaman maksimal terhadap pelaku tindak kejahatan seksual adalah 15 tahun penjara," tegas Agung Laksono.
Selain itu, pemerintah akan melakukan pengawasan hingga ke tingkat bawah lapisan masyarakat dengan melakukan sosialisasi tentang pengawasan hingga hukuman maksimal yang akan diberlakukan.
Baca juga:
Rekonstruksi kasus pelecehan seksual siswa JIS
Diiming-imingi duit Rp 10 ribu, 5 siswa SD disodomi di warnet
Kasus-kasus pelecehan seksual di angkutan umum