Ahli waris Taman Sriwedari, Wirjodiningrat dilaporkan ke polisi
"Saya sudah bayar Rp 500 juta, jika menang, maka tanah saya beli seharga Rp 27,5 miliar," kata Jaril.
Kasus sengketa lahan Taman Sriwedari memasuki babak baru. Tak hanya Pemkot Solo dan ahli waris KRMT Wirjodiningrat yang memperebutkan warisan Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Paku Biwono X tersebut. M Jaril, yang dulu merupakan kuasa hukum KRMT Wirjodiningrat, ikut terlibat di dalamnya.
Jaril bahkan mengancam akan melaporkan salah satu ahli waris yang telah menipu dirinya. Dia menuduh ahli waris telah menjual lahan seluas 9,9 hektar tersebut ke pihak lain. Padahal sebelumnya M Jaril mengklaim sudah membuat kesepakatan terkait jual beli lahan Sriwedari dengan ahli waris.
Didampingi penasihat hukum Heru Notonegoro, M Jaril melaporkan kasus tersebut ke Polresta Solo Jumat (25/9) pagi. Dia mengatakan pernah dimintai bantuan dan diberi kuasa oleh ahli waris saat posisi ahli waris kalah melawan BPN (Badan Pertanahan Nasional) di tingkat Pengadilan Tinggi dalam rangka membatalkan sertifikat 11 dan 15 lahan Sriwedari.
"Saat itu, ahli waris ketemu dengan saya dan meminta membantu mengurus dan membiayai. Tapi saya tidak mau kecuali ada ikatan perjanjian jual beli," ujar Jaril.
Menurut dia kesepakatan akhirnya tercapai melalui ikatan perjanjian atau kuasa yang tertuang dalam akta notaris pada 3 Maret 2006. Ia kemudian memberikan uang tunggu kepada ahli waris sebesar Rp 500 juta sampai perkara selesai dan bisa balik nama.
"Saya sudah bayar Rp 500 juta, jika menang, maka tanah saya beli seharga Rp 27,5 miliar," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perjanjian jual beli tersebut dilanggar dan pihak ahli waris karena menjual ke pihak lain. Ahli waris, kata dia, mencabut kuasa pengurusan lahan Sriwedari secara sepihak.
"Saya punya bukti yang cukup adanya perjanjian jual beli oleh notaris di Boyolali pada 2011 lalu. Jadi melaporkan terkait jual beli tanah yang sudah dijual, setelah eksekusi ahli waris tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Nama ahli waris yang terlapor yakni Suharni dan kawan-kawan. Mereka sebanyak 11 kelompok ahli waris," tandasnya.
Kuasa Hukum HM Jaril, Heru Notonegoro menambahkan, pencabutan kuasa hukum secara sepihak sah asalkan tidak ada perjanjian ikatan jual beli. Namun dalam kasus ini ia menganggap pencabutan tersebut tidak sah. Hal ini karena masih ada ikatan jual beli antara ahli waris dan M Jaril.
"Kami melaporkan ahli waris dalam kasus penipuan, lantaran mereka menjual lahan Sriwedari tanpa persetujuan dan sudah bukan hak ahli waris. Ini kasus penipuan dan penggelapan," pungkasnya.
Baca juga:
Silang sengketa Sriwedari, berebut warisan Paku Buwono X
Pemkot Solo ajukan penangguhan eksekusi Taman Sriwedari
Eksekusi Sriwedari semakin dekat, ratusan pedagang resah
Ahli waris minta Pemkot Solo serahkan Sriwedari secara baik-baik
Warga Solo bikin petisi tolak eksekusi kompleks Taman Sriwedari
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Apa saja yang ditemukan di Taman Purbakala Sriwijaya? Penetapan tempat ini menjadi Taman Purbakala dibuktikan dengan penemuan-penemuan benda yang digunakan untuk menunjang kehidupan sehari-hari mereka mulai dari perahu, bangunan bata, gerabah, dan lain sebagainya.
-
Di mana Taman Purbakala Sriwijaya berada? Taman Purbakala Sriwijaya, Bekas Kawasan Pemukiman dengan Ragam Jenis Peninggalannya Kerajaan Sriwijaya yang terletak di pesisir Sumatra Selatan ini dikenal dalam sejarah sebagai salah satu pemerintahan yang cukup kuat di wilayah maritimnya.
-
Dimana lokasi Kecamatan Sukasari di Purwakarta? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Dimana letak Taman Nasional Sriksetra? Taman Nasional ini berada di Kampung Talang Tuo, berjarak 6 km arah Barat Daya Bukit Siguntang.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.