AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal
Perkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Penimbunan solar ilegal baru salah satu kasus yang menjerat Achiruddin.
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut selama 6 tahun penjara atas dugaan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal di Medan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan menyatakan Achiruddin secara sah dan menyakinkan menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
- Menteri KKP Sebut Pelaku Maling Ikan Punya Rumah di Pantai Indah Kapuk
- Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur
- Saat Selvi Ananda Naik ke Atas Panggung Bawa Papan Program Prabowo-Gibran
- Polisi Temukan Distribusi Solar Ilegal ke Kawasan Proyek BBWS Cidanau Bogor
“Meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa Achiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Randi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9).
Adapun hal yang memberatkan Achiruddin yaitu menghambat program pemerintah dalam pendistribusian solar. Keterlibatan Achiruddin dalam bisnis ilegal itu diketahui sejak April 2022 sampai April 2023.
“Hal yang meringankan terdakwa juga seorang anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," ujar Randi.
Dalam perkara ini Achiruddin tak sendirian menjadi terdakwa. Dua terdakwa lain yakni Edy dan Parlin yang merupakan warga sipil dituntut masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Perkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Saat itu ketiga terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Pada April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil boks untuk usaha. Namun saksi tidak mengetahui jenis usaha dari ketiga terdakwa.
Kemudian pada September 2022 Kasim memberikan informasi penjualan mobil tersebut. Saat itu harga mobil yang dibeli oleh ketiga terdakwa senilai Rp 38 juta.
Setelah membeli mobil, Achiruddin memodifikasi mobil itu untuk penggunaan perniagaan kasus solar ilegal. Di dalam mobil itu diketahui terdapat dua unit baby tank fiber berlapis besi dengan kapasitas 1.000 liter.
Pada masing-masing bagian baby tank tersebut telah dipasang selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar.
Usai melakukan modifikasi pada mobil tersebut. Ketiga terdakwa memerintahkan seorang saksi baru bernama Jupang untuk menjadi sopor mobil boks untuk melakukan kegiatan pengangkutan minyak sulingan.
Pengangkutan minyak sulingan ini berada di kawasan Pangkalan Brandan dan akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang tinggi.
Bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi itu diangkut dan dibawa ke gudang penimbunan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia Timur, Kota Medan.
Setelah tiba di gudang penyimpan, dilakukan pembongkaran dan pemindahan solar dari tangki baby tank yang ada di mobil boks ke dalam salah satu tangki penyimpanan dengan volume 16 ton untuk.
Kemudian, solar bersubsidi itu disimpan. Pada saat solar langka mereka menjualnya dengan harga tinggi.