Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
- Di Depan PPATK & KPK, Ketua Komisi III Sindir Mandeknya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal
- Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar, Kerugian Capai Rp5,5 Miliar
- Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
- Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Sindikat penipuan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham dan Kemenag diringkus Ditreskrimum Polda Jatim. Atas kasus ini, polisi menangkap setidaknya 4 orang yang terlibat aktif dalam sindikat tersebut.
Ke-empat tersangka yang berhasil ditangkap yakni FS (61), warga Jakarta Pusat, M (52), warga Riau, N (61), warga Jakarta Timur, serta YH (51), warga Bogor. Inisial terakhir, merupakan otak dari aksi penipuan ini.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama mengatakan terbongkarnya aksi para tersangka setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari salah satu korban, yakni Ridwan, warga Kediri pada Maret 2023 lalu.
'Kasus ini berawal dari adanya pendaftaran seleksi ASN di Kemenkumham, jadi kalau kami boleh memisahkan kluster ini akumulasinya jadi 3 gelombang, upaya (penipuan) dilakukan (4 tersangka) pada sejumlah korban," kata Pitter, Jumat (19/1).
Dari penyidikan, diketahui total terdapat 103 orang yang menjadi korban penipuan para tersangka. Rinciannya, 20 orang dijanjikan masuk sebagai ASN di Kemenkumham, 60 orang di Kementrian Agama, dan sisanya tersebar di beberapa instansi Pemerintahan.
Pitter Yanottama menjelaskan, para korban dimintai tersangka membayar uang Rp150 juta hingga Rp200 juta untuk bisa masuk sebagai ASN. Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
"Dengan total Rp7,4 miliar yang diberikan korban pada 4 tersangka dan hasilnya tidak ada 1 pun yang lolos jadi ASN," jelas Pitter.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 bendel rekening koran milik YH, 3 lembar profil ASN palsu dan 1 ponsel milik tersangka.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.