AKP Fajar Masih Jabat Kanit Reskrim Penjaringan Meski Dipatsuskan, Ini Kata Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan berdalih, pencopotan AKP M Fajar dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan menunggu Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
AKP M Fajar masih menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara meski sedang dikurung di Tempat Khusus (Patsus) SPN Lido, Sukabumi Jawa Barat. M fajar diduga melanggar kode etik karena terlibat kasus judi online.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
-
Kapan judi online mulai menjadi fenomena? Meskipun perjudian sudah ada sejak beberapa ratus tahun yang lalu, judi online menjadi fenomena pada pertengahan tahun 90-an, tak lama setelah internet ditemukan.
-
Apa yang dialami seseorang jika mereka kecanduan judi online? Melansir artikel di Psychology Today, dampak kecanduan judi online bisa mengalami masalah pribadi dan kebangkrutan.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Bagaimana cara mengatasi kecanduan judi online? Langkah pertama yang penting adalah mengakui bahwa ada masalah dengan perjudian online dan memiliki keinginan kuat untuk mengubah perilaku tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan berdalih, pencopotan AKP M Fajar dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan menunggu Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Mereka masih menjabat sebagai jabatan fungsional. Sidang kode etik ini yang nantinya akan memutuskan langkah sikap kepada mereka apakah mereka dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau bagaimana nanti sidang yang memutuskan dan itu tentu akan berpengaruh pada jabatan nya," kata dia kepada wartawan, Kamis (8/9).
Zulpan menerangkan, AKP M Fajar dan tujuh anggotanya ditahan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari terhitung sejak Senin 6 September 2022 sampai 5 Oktober 2022. Hal ini dilakukan sambil menunggu jadwal Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Mereka di patsus. Tapi dari patsus ini akan berproses menjadi sidang kode etik," ujar dia.
Dia menyebut, antara terduga pelanggar etik di tempatkan terpisah. Termasuk AKP M Fajar, dia berada di ruangan berbeda dengan tujuh anggota Polsek Penjaringan lain. Hal ini mencegah persekongkolan antar terduga pelanggar kode etik
"Dipisah-pisah biar tidak ada komunikasi dan tidak ada alat elektronik handphone tidak ada," ujar dia.
(mdk/ray)