Aksi-aksi polisi di Bali yang jadi sorotan dunia
Apa jadinya jika anggota polisi justru mengambil langkah pendek untuk menyelesaikan masalah.
Melayani dan mengayomi masyarakat merupakan salah satu tugas polisi untuk menciptakan kesejahteraan dan keamanan negara. Apa jadinya jika anggota polisi justru mengambil langkah pendek untuk menyelesaikan masalah.
Di Indonesia, jalan damai yang dipakai polisi kepada masyarakat yang melanggar aturan sudah jadi hal yang biasa. Namun, jika hal itu dilakukan kepada turis, maka akan sangat mencoreng citra kepolisian Indonesia.
Seperti yang dilakukan seorang oknum polisi di Kuta, Bali, beberapa waktu lalu. Oknum polisi itu diduga memeras turis asing asal Australia karena menggelar tarian telanjang di sebuah cafe di Seminyak, Kuta. Tak tanggung-tanggung, tujuh anggota Polsek Kuta yang terlibat ini meminta uang damai sebanyak USD 25 ribu.
Seorang sumber di Propam Polda Bali menyampaikan bahwa dugaan adanya tindakan pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum di Polsek Kuta, sudah pada tahap penetapan.
"Ada 7 anggota yang sudah kita tetapkan (tersangka). Seluruhnya anggota Polsek Kuta. Ya terkait kasus pemerasan terhadap turis asing asal Australia," ungkap sumber Propam Polda Bali, minta namanya dirahasiakan, Selasa (1/8) malam di Denpasar Bali.
Sumber tersebut juga membenarkan kalau selama kasus ini dibuka, ada 20 anggota Polsek Kuta diperiksa termasuk Kapolsek Kuta Kompol IB Deddy Januartha. Lebih lanjut, sumber ini mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, disebutkan bahwa benar diakui sempat meminta uang sebesar USD 25 ribu.
"Uang memang tidak diberikan, tetapi ada indikasi meminta dengan dalih dibebaskan, itu sama saja pemerasan," ungkapnya.
Sayangnya, kasus ini terkuak dari sejumlah pemberitaan di media Australia bahwa seorang turis asal Australia bernama Derren Moore mengaku diperas oleh sejumlah oknum anggota Polsek Kuta pada 24 Februari 2015, lalu.
Pemerasan ini pun mengingatkan masyarakat akan aksi palak yang juga dilakukan oleh dua orang polisi di Bali, pada tahun 2013 lalu. Dua anggota polisi lalu lintas (Polantas) Aipda Komang Sarjana dan Bripka Putu Indra Jaya menilang Rp 200 ribu dan traktir minum bir bule asal Belanda, Kees van Der Spek.
Aksi ini ternyata direkam oleh Kees yang merupakan seorang jurnalis, dan diunggah ke situs Youtube pada 1 April 2013 dengan judul 'Polisi Korupsi di Bali/Corruption police in Bali'. Sontak saja kelakuan Sarjana dan Indra mengundang komentar beragam dari sesama anggota satuan lalu lintas.
"Sudah lihat videonya. Malu sebagai sesama polisi. Tapi sekali lagi itu cuma oknum," kata seorang Polwan berpangkat Briptu di Jakarta, Kamis (4/4).
Hal senada juga diucapkan oleh polisi berperawakan kurus berpangkat Briptu. "Yang penting bisa dipertanggungjawabkan tindakannya. Segala kemungkinan bisa terjadi. Kalau positif ya diapresiasi tetapi kalau negatif ya harus diberi sanksi," tegas dia.
Baca juga:
Kapolsek Kuta diduga lakukan pemerasan terhadap WN Australia
Eks polisi bersenjata api diduga rampok uang koperasi Rp 300 juta
Rampas motor warga, polisi di Banjarmasin cuma divonis 2 bulan
Indonesia sekarang dijadikan basis kejahatan mafia besar
Ratusan polisi demo Kapolres Sorong Selatan karena sunat anggaran
Pergoki istri selingkuh, Aipda BS propamkan Kasat Tahti Polres OI
Polda Sulut diduga jadi pengaman perusahaan tambang ilegal
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.