Aksi brutal Brigadir K tembaki sedan berisi keluarga di Lubuklinggau
Aksi brutal Brigadir K tembaki sedan berisi keluarga di Lubuklinggau. Brigadir K menembaki satu keluarga yang membawa mobil Honda City menggunakan senjata api jenis SS1 V-2. Senjata api SS1-V2 diproduksi oleh PT Pindad Bandung.
Propam Polda Sumsel masih memeriksa anggota Samapta Polres Lubuklinggau, Brigadir K, yang menembaki sedan Honda City ditumpangi satu keluarga saat menggelar razia di Jalan Lintas Timur, Lubuk Linggau, Selasa (18/4). Insiden itu menewaskan Surini (54) dan melukai empat penumpang lainnya.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan Brigadir K menembaki satu keluarga yang membawa mobil Honda City menggunakan senjata api jenis SS1 V-2. Senjata api SS1-V2 diproduksi oleh PT Pindad Bandung.
Jenis senjata api SS1-V2 ini biasa disebut senapan serbu 1. Biasanya, senjata ini digunakan oleh anggota TNI dan Polri dalam melaksanakan tugas.
Jenis pelurunya pun kaliber 5.56 x 45 milimeter standar NATO dan memiliki berat kosong 4,01 kilogram. Senapan ini bersama dengan M16, Steyr AUG dan AK-47 menjadi senjata standar TNI dan Polri.
Agung memastikan Brigadir K akan diproses secara pidana. Hal itu diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Propam Sumsel.
"Sesuai aturan setelah diperiksa, dilaksanakan gelar perkara dan memutuskan status yang bersangkutan lanjut proses hukum," kata Agung saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (20/4).
Menurut dia, Brigadir K menjadi pelaku tunggal. Dari pemeriksaan awal, terperiksa menyalahi pengambilan keputusan mengangkat senjata dan menembak mobil korban.
"Brigadir K bakal saya periksa, termasuk kejiwaannya. Kenapa bisa berbuat begitu," ungkap Agung.
Aksi penembakan Brigadir K tersebut disoroti Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dia menilai aksi Brigadir K, itu sebagai tindakan brutal karena keluarga tersebut hanya melanggar lalu lintas namun berujung pada penembakan membuat satu korban tewas, dan beberapa luka-luka.
"Kalau itu sudah merupakan abuse of power harus di tindak. Apalagi masa razia SIM sampai tembak-tembakan? saya kira itu polisi brutal," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
Fadli mendesak kepolisian untuk memberhentikan Brigadir K atas kesalahan prosedur penindakan terhadap satu keluarga yang melanggar lalu lintas itu. Menurutnya, dalam operasi kendaraan bermotor, polisi tidak bisa asal menembak kecuali pelanggar melakukan perlawanan.
"Harus dihukum, enggak bisa razia kayak gitu main tembak saja. Memang peluru siapa itu. Polisi harus segera dipecat dan dihukum," tegasnya.
Baca juga:
Dibesuk Kapolda Sumsel, balita korban penembakan polisi minta mainan
Tembaki satu keluarga saat razia, kejiwaan Brigadir K akan diperiksa
Jenguk korban, Gubernur Sumsel sesalkan penembakan di Lubuklinggau
Mabes Polri: Brigadir K tak seharusnya tembaki mobil di Lubuklinggau
Brigadir K & Honda City yang diberondong peluru dibawa Polda Sumsel
DPR soal polisi tembaki mobil: Sudah lama tak latihan nembak?
Rekonstruksi penembakan Honda City digelar di Palembang
-
Kapan mobil itu ditabrakkan bocah ke tembok? Ternyata kejadian yang sempat menjadi tontonan pengunjung mall itu, terjadi pada hari Minggu, (21/4) lalu untuk lokasinya berada di Mall Of Indonesia (MOI).
-
Apa yang membuat polisi curiga dengan tali yang dipakai mengikat satu keluarga? "DNA yang ada di tali ya, yang ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara). Satu melekat pada korban dan satu masih satunya terlepas dari korban. Itu yang kami lakukan pemeriksa intinya itu," ucapnya, Senin (18/3).
-
Kenapa polisi menduga keluarga itu bunuh diri? Mereka tidak ditemukan unsur kekerasan di lokasi kejadian. "Kalau melihat kondisi rumah, rumah hanya satu pintu ke depan. Di belakang ada jendela, tetapi tidak ada kerusakan sama sekali. Pintu juga tidak rusak, barang-barang dalam kamar masih tersusun rapi," jelas AKP Gandha Syah Hidayat di lokasi kejadian, Selasa (12/12).
-
Apa yang dilakukan oleh pengendara mobil merah di Tol Indraprabu? Pengendara mobil merah nekat melaju lawan arah di jalur tol.
-
Apa yang terjadi dengan mobil yang sedang melintas di Kembangan? Sebelum sebelumnya, konvoi remaja yang mengendarai sepeda motor sambil menyalakan petasan di Kembangan, Jakarta Barat atau dikenal dengan pintu keluar tol Kembangan menyebabkan satu mobil terbakar.
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.