Aksi Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi Terbongkar, 20 Orang Ditangkap
Para sindikat tersebut beraksi mengoplos gas di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Tangerang Selatan hingga Bekasi.
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pengoplos gas elpiji bersubsidi dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram non-subsidi. Dalam kasus ini, sebanyak 20 tersangka pengoplos gas bersubsidi berhasil ditangkap.
Ke-20 tersangka itu yakni 7 di antaranya pemilik usaha yakni JP, S, DL, M, GLA, YS, dan PH. Kemudian tujuh orang pengoplos inisial A, H, IYS, K, S, E, FP dan enam orang karyawan atas nama ST, RS, MR, DK, Y dan R yang ditangkap di tempat-tempat berbeda.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan film Jomblo dirilis? Masih ingat film Jomblo yang tayang di 2006? Film coming of age bernuansa komedi ini langsung melejitkan nama empat aktor utamanya, yaitu Ringgo Agus Rahman, Dennis Adhiswara, Christian Sugiono, dan Rizky Hanggono.
-
Kapan Oki mengalami ketipu? Waktu kejadiannya saat usia saya sekitar 20-21 tahun lah. Saya itu ketipu sekitar Rp2 miliar, Rp171 juta pada saat itu.
-
Kapan Agha Hovsep meninggal? Ia meninggal pada 25 Maret 1835 dan dimakamkan di puncak Bukit Johannesberg (sekarang Gunung Mlojo) di samping makam anak lelakinya, David.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
"Melakukan pemeriksaan terhadap tempat berupa toko dan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat untuk memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Para sindikat tersebut beraksi mengoplos gas di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Tangerang Selatan hingga Bekasi.
Bisnis curang ini dilakukan para pelaku dengan modus memindahkan isi gas 3 Kg dengan menggunakan pipa regulator yang dimodifikasi ke gas 12kg. Selain itu, mereka menggunakan es batu agar isi gas bisa dipindahkan.
"Dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi)," ucap Zulpan.
Dari aksinya itu, mereka memperoleh keuntungan dengan cara membeli gas elpiji di warung dengan harga Rp20 ribu per buah. Lalu dengan modal 4 tabung itu bisa mengisi tabung gas 12 kg nonsubsidi yang memiliki harga Rp220 ribu.
"Dengan demikian, mereka mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp140 Ribu dari setiap satu tabungnya. Dengan modal kurang lebih Rp80 ribu," jelasnya.
"Dan kemudian para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg (non subsidi) sebesar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 220 ribu kepada masyarakat," tambah dia.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti mulai dari 242 tabung gas elpiji kosong ukuran 3 Kg kosong, 384 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg isi, 132 tabung gas elpiji ukuran 12 Kg kosong hingga 135 tabung gas elpiji ukuran 12 Kg isi.
Di samping itu ada 11 tabung gas ukuran 5,5 Kg kosong, 100 buah pipa besi, 2 buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 buah alat suntik hingga 9 unit kendaraan turut disita.
Dalam kesempatan terpisah, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus serupa yang merugikan konsumen atas tindakan para lelaku.
"Kita ketahui bersama tabung 3 Kg subsidi pemerintah disiapkan untuk masyarakat yang sudah ditetapkan untuk disubsidi. Kita terus tindak terkait kegiatan ini," jelasnya.
Sebab, lanjut Auliansyah, dengan adanya kasus pengoplosan tersebut akan mengganggu stabilitas gas elpiji 3 Kg subsidi di masyarakat.
"Kenapa? Akibat perbuatan ini pasti ada terjadi kekurangan tabung gas yang didapat masyarakat subsidi. Jadi kami selalu dan terus memerangi kegiatan yang dilakukan seperti ini," jelasnya.
Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
(mdk/ray)