Alasan Firli Sewa Rumah di Kertanegara: Aktivitas dan Kuliah Anak di Jakarta, Kembali ke Bekasi Terlalu Jauh
Alasan itu terungkap dalam sidang etik dugaan pelanggaran Firli Bahuri digelar Dewas KPK.
Alasan itu terungkap dalam sidang etik dugaan pelanggaran Firli Bahuri digelar Dewas KPK.
Alasan Firli Sewa Rumah di Kertanegara: Aktivitas dan Kuliah Anak di Jakarta, Kembali ke Bekasi Terlalu Jauh
Anggota majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono menyebut ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri menyewa rumah mewah di Jalan Kertanegara Nomor 46 sejak awal tahun 2021.
Rumah tersebut diperuntukan untuk kebutuhan keseharian Firli dan anaknya.
- Saksi Ungkap Aktivitas Keseharian Daycare di Depok Tempat Balita Diduga Dianiaya Guru hingga Punggung Memar
- KPAI Temukan Kekerasan Fisik dan Psikis Dialami Balita Diduga Dianiaya Pemilik Daycare di Depok
- Firli Absen Sidang Etik, Ketua Dewasa KPK: Dia Rugi
- Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir
Rumah di Kertanegara tersebut diketahui disewa Firli mengatasnamakan Alex Tirta. Rumah pribadi Firli diketahui terletak di kompleks Perumahan Vila Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan.
"Bahwa rumah di Kartanegara yang terperiksa sewa dari Alex Tirta, terperiksa butuhkan karena banyaknya aktivitas terperiksa di Jakarta, selain itu anak terperiksa juga kuliah di Jakarta yang kadang-kadang untuk kembali ke Bekasi agak terlalu jauh," kata Harjono saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri digelar di gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
Harjono menyebut rumah mewah tersebut telah disewa Firli selama hampir tiga tahun dengan uang sewa dibayar tunai ke Alex sejak 2021. Adapun harga sewa rumah itu per tahun Rp645.480.000.
Alasan rumah di Kertanegara itu tidak masuk dalam LHKPN Firli lantaran bukan aset tetap maupun harta tetap dan dibayarkan setiap tahun.
"Terperiksa membayar uang sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 untuk tahun 2021, 2022 dan 2023 sebelum masuk masa sewa, maka tidak termasuk dalam utang dan terperiksa hanya sewa pakai untuk rumah dalam kurun waktu tertentu, maka terperiksa tidak cantumkan dalam LHKPN," kata Harjono.