Alasan Palti Hutabarat Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara
Palti terancam hukuman kurungan selama 12 tahun akibat unggahannya tersebut.
Palti terancam hukuman kurungan selama 12 tahun akibat unggahannya tersebut.
- Temukan Petasan Tiba-Tiba Meledak, 4 Satri Ponpes di Bantul Luka Parah
- Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
- Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02
- Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara
Alasan Palti Hutabarat Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara
Polri menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus penyebaran rekaman suara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Batubara mengarahkan dukungan pasangan Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Penetapan tersebut berdasarkan aduan laporan yang diterima kepolisian.
Pada laporan pertama, pemilik akun X atau Twitter @Paltiwest dilaporkan di Polda Sumatera Utara dan laporan kedua di Bareskrim Mabes Polri.
"Kita bicara secara objektif saja proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi yg dilaporkan yang kemudian ada 2 korbannya dan kemudian ditindak lanjuti sampai saat ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (19/1).
Trunoyudo enggan membeberkan alasan Palti selaku penyebar video. Ia hanya beralasan Palti diduga telah melakukan tindak pidana lantaran penyebaran video itu.
Palti pun dikenakan pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga uu nomor 1 tahun 1946 yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946
Palti terancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Terkait dengan rekaman suara Forkompida Batubara itu bernarasikan dukungan untuk capres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial.
Dalam unggahan akun Tiktok @nasionalcorruption bocoran suara itu diduga Dandim, Bupati, Kapolres sampai Kajari Batubara yang mendukung Capres nomor urut 02.
"Bocor, rekaman perbincangan antara Dandim Bupati, Kapolres dan Kajari di Batubara," tulis caption dalam akun tersebut.
Dalam rekaman terdengar perbincangan sejumlah orang yang pada intinya agar masing-masing kepala desa memenangkan Capres 02 dalam Pilpres 2024.