Alasan PPATK Tak Ungkap Kepala Daerah yang Cuci Uang di Kasino Luar Negeri
Meski tidak mengungkap detail kepala daerah, Kiagus menyebut tujuan PPATK menyampaikan temuan itu adalah untuk memperingatkan kepala daerah agar tak terus 'bermain' atau ada efek jera.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, menjelaskan alasan pihaknya tidak menyampaikan siapa saja kepala daerah yang mencuci uang di kasino luar negeri. Menurutnya, wewenang mengungkap berada di penegak hukum.
"Apakah kasino bakal dituntaskan segala macam itu tugas penegak hukum. Kami hanya melakukan fungsi intelijen," kata Kiagus di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (5/2).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
PPATK, kata Kiagus, bahkan setiap menyampaikan rinci jabatan kepala daerah. "Kami tidak pernah menyebutkan apakah dia seorang gubernur, apakah dia seorang bupati, siapa namanya, apalagi daerahnya. Dan dia berjudi di mana pun tidak kami sebutkan di mana dan seterusnya," ucapnya.
Meski tidak mengungkap detail kepala daerah, Kiagus menyebut tujuan PPATK menyampaikan temuan itu adalah untuk memperingatkan kepala daerah agar tak terus 'bermain' atau ada efek jera.
"Yang kami harapkan adalah deterrent effect (efek jera), supaya para terduga pelaku ini, ya enggak usah main-main lagilah. Tetapi kita melihatnya itu dari sisi positif, jadi di sana itu kita harapkan ada deterrent effect, ada warning effect, yang ingin kita sampaikan," ucapnya.
Tak Bermaksud Ambil Alih Tugas Penegak Hukum
Kiagus memastikan pengungkapan kasus itu tidak bermaksud untuk mengambil alih tugas penegak hukum.
"Jadi itu lah yang kemarin terjadinya pemberitaan itu tidak dimaksudkan untuk kita melampaui kapasitas, melampaui kewenangan dari PPATK," tuturnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com