Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?
Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Penyidik Polda Jateng hingga kini belum menetapkan tersangka kasus kematian dokter PPDS Aulia Risma Lestari (ARL). Aulia diduga tewas bunuh diri usai dibully seniornya di Undip.
Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka terduga pelaku perundungan dan pemerasan tersebut.
- Dipolisikan karena Dituduh Sebar Hoaks Kematian Dokter Aulia, Ini Respons Menkes
- Menko PMK Sebut Polisi Sudah Kantongi Bukti Dugaan Perundungan Dokter Aulia: Tunggu Saja Hasilnya
- Tak Gentar Menkes Ungkap Kasus Pemalakan dr Aulia: Saya Kasih ke Polisi Biar Langsung Dipidanakan Saja!
- Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi
Namun polisi menegaskan, seluruh pengumpulan barang bukti sudah lengkap."Barang bukti tidak ada masalah. Sudah lengkap tapi saya tidak paham apa saja jenis-jenisnya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (21/10).
Ganjalan yang kini dihadapi yaitu perlu melengkapi sejumlah persyaratan pada gelar perkara kasus kematian dokter Aulia yang terakhir kali diadakan.
Masih ada sejumlah syarat penyidikan yang harus dilengkapi sebelum memutuskan status tersangka pada terduga pelaku.
"Penyidik harus melengkapi syarat yang dilengkapi gelar perkara yang terakhir. Yang ikut gelar dari mereka. Jadi hasilnya ada beberapa syarat yang harus dilengkapi penyidik sebelum ada penetapan tersangka," ungkapnya.
Kapan Ada Tersangka?
Terkait kapan waktu penetapan tersangka kasus kematian dokter Aulia, pihaknya tak bisa memastikan. Dan hanya bisa menjanjikan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
"Penetapan tersangka nanti ada waktunya. Nanti saat penetapan tersangka akan diinformasikan. Intinya secepatnya," jelasnya.
Pengusutan kasus kematian dokter Aulia belum ada perkembangan berarti karena para penyidik Ditreskrimum Polda Jateng masih terganjal sejumlah hal. Terakhir masih seperti keterangan resmi yang disampaikan di Mapolda minggu lalu.
"Soal PPDS, seperti rilis yang terakhir, masih itu dulu. Belum ada penetapan tersangka," ujarnya.
Saat ini Polda Jateng melakukan rotasi jabatan untuk posisi Ditreskrimum. Perwira yang lama Kombes Pol Johanson Simamora resmi diganti perwira baru, Kombes Pol Dwi Subagio.
Dwi sebelumnya merupakan Ditreskrimsus Polda Jateng. "Perkembangan lidik terbaru harus konfirmasi ke Direskrimum yang baru," pungkasnya.
Seperti diketahui, dokter Aulia meninggal dunia setelah menyuntikan cairan obat ke tubuhnya sendiri di kamar indekos. Kemenkes menyebut dokter Aulia mengalami perundungan selama menempuh PPDS anestesi di RSUP dr Kariadi Semarang.
Atas kasus tersebut, Kemenkes menonaktifkan praktek PPDS anestesi di RSUP Kariadi. Kemudian juga sempat menghentikan izin praktek Dekan FK Undip dr Yang Wisnu Prajoko di RSUP Kariadi.