Alexander Marwata Bongkar Modus Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa: Permintaan Fee Proyek 5-15% Lazim
Korupsi yang paling sering ditemukan dari contoh kasus tersebut penerimaan fee yang sudah menjadi hal lazim.
Korupsi yang paling sering ditemukan dari contoh kasus tersebut penerimaan fee yang sudah menjadi hal lazim.
- Alexander Marwata Sebut OTT KPK di Kalsel Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
- Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK
- Alexander Marwata Ungkap Hubungan Pimpinan dan Dewas KPK Buntut Saling Lapor Nurul Ghufron dan Albertina Ho
- Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK
Alexander Marwata Bongkar Modus Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa: Permintaan Fee Proyek 5-15% Lazim
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pengungkapan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa acap kali ditemukan lembaga antirasuah. Korupsi yang paling sering ditemukan dari contoh kasus tersebut penerimaan fee yang sudah menjadi hal lazim.
"Kejadian yang ditemukan KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) lain permintaan fee itu sudah menjadi hal yang lazim. Fee proyek antara 5-15% itu sesuatu yang lazim," kata Alex saat acara Rakornas pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di gedung juang KPK, Jakarta, Rabu (6/3).
Menurut Alex, subjek korupsi pengadaan barang dan jasa memiliki banyak celah pada saat proses lelang berbasis sistem elektronik. Di mana saat prosesnya sudah ada persekongkolan yang terlebih dahulu melakukan kesepakatan.
"Jadi para vendor melakukan persekongkolan di luar mereka sudah sepakat dulu harganya berapa nanti proyek A yang menang siapa itu sudah mereka sepakati. Sehingga ketika memasukan dokumen-dokumen lelang sudah mereka atur," jelas Alex.
"Bahkan dokumen-dokimen lelang itu di subjek lewat satu komputer. Artinya mereka sudah sepakat semua bekerja sama dengan pihak ULT untuk membatasi akses vendor yang akan memasukkan dokumen sulit krna bandwith yang istilahnya sudah sulit masuk," sambung Alex.
Salah satu pencegahan ditawarkan KPK yakni dengan peluncuran E-katalog.
Peluncuran itu juga sebagai upaya pemerintah mempercepat pengadaan barang dan jasa di satu sisi memudahkan para vendor untuk pengawasan dan transaksi dengan proyek pemerintah.
Namun demikian, Alex mengakui masih ada celah dugaan korupsi meskipun telah meluncurkan E-katalog.
"Mulai dari perencanaan, upload penawaran harga di dalam proses e-catalog dan eksekusi pengadaan barang dan jasa cepat sekali. Kami mendapatkan laporan dari beberapa daerah proses e-catalog itu diakali dengan cara antara penyedia barang dan jasa dengan pihak yang membutuhkan sepakat dulu," kata Alex.