Ambil alat peraga kampanye buat alas tidur, 3 mahasiswa Unila dibui
Ketiga mahasiswa mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.
Tiga mahasiswa divonis bersalah atas tuduhan mengambil alat peraga kampanye pasangan calon wali kota Bandarlampung. Tak puas dengan putusan hakim ketiganya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Hanafi Sampurna, salah satu kuasa hukum ketiga mahasiswa Jurusan Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung (Unila) di Bandarlampung, menjelaskan bahwa upaya hukum banding diambil setelah bermusyawarah dengan orang tua terdakwa. Ketiga mahasiswa yang menempuh upaya hukum itu yaitu Taufik Imam Ashari, Ditho Nugraha, dan Nuri Widiantoro.
Menurutnya, berdasarkan musyawarah dengan orang tua ketiga mahasiswa itu yang menilai vonis satu bulan penjara tidaklah adil. "Kami berupaya untuk mencari keadilan dengan mengajukan banding ke PT Tanjungkarang," ujar Hanafi dilansir dari Antara, Rabu (18/11).
Ketiga mahasiswa itu sebelumnya divonis 1 bulan penjara dan denda Rp 100 ribu subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hanafi berharap, hakim PT Tanjungkarang berani mengambil putusan yang dapat memberikan rasa keadilan kepada ketiga mahasiswa tersebut.
"Bahwa perkara ini hanyalah perkara sepele karena hanya dua buah baner APK berharga tidak lebih dari Rp 200 ribu, dan pengambilan alat peraga kampanye itu bukan bermaksud untuk menghilangkannya tetapi didasarkan niat baik ketiganya untuk mencarikan alas tidur bagi mahasiswa baru pada acara malam keakraban," ujar Wakil Direktur LBH Pers Lampung tersebut.
Selain itu, menurutnya, calon Wali Kota Bandarlampung Muhammad Yunus, dan calon Wali Kota Bandarlampung Herman HN melalui penghubungnya Rachmat Husien DC, telah memberikan maaf kepada ketiga mahasiswa tersebut.
"Untuk itu, kami berharap hakim PT Tanjungkarang dapat melihat perkara ini secara arif dan bijaksana, mengingat ketiganya merupakan mahasiswa aktif. Hakim jangan terpaku dengan hukuman minimal satu bulan penjara, karena banyak yurisprudensi perkara tindak pidana pemilu yang hukumannya percobaan," ujar pengacara publik yang mantan Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung itu pula.
Baca juga:
Bersiap menyambut gegap gempita Pilkada serentak 9 Desember 2015
Pilkada Serentak dinilai sepi, Mendagri bilang 'tak harus hura-hura'
Beralasan jelang pilkada, miras di Karawang dirazia dan dimusnahkan
Digugurkan karena wakilnya meninggal, cabup Lampung Timur meradang
Hadang water cannon, pendukung Imba-Bobby rebahan di jalan
Disentil dalam acara diskusi, Airin pasang wajah masam
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.