Gara-gara Ambil Jeriken Minyak di Timor Leste, WNI Dideportasi
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu melintas masuk secara ilegal, untuk mengambil jeriken minyak milik saudaranya yang berada di Timor Leste.
Seorang warga Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur dideportasi oleh pihak Imigrasi Timor Leste, karena masuk secara ilegal ke negara tersebut.
Pria bernama Zakarias Daok Mau itu dideportasi melalui TPI PLBN Mota Ain, setelah itu dilakukan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif covid-19 oleh pihak karantina kesehatan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang ditemukan oleh nenek moyang manusia pemburu-pengumpul pertama saat mereka menyeberangi selat sempit dari Timor Timur ke ujung daratan Asia Tenggara? Ketika nenek moyang manusia pemburu-pengumpul pertama menyeberangi selat sempit dari Timor Timur kemudian sampai di ujung daratan Asia Tenggara yang jauh lebih luas, mereka menemukan sebuah daratan yang tidak seperti daratan yang pernah mereka temui sebelumnya.
-
Kenapa Petugas Imigrasi tersebut didorong? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
-
Bagaimana Petugas Imigrasi tersebut meninggal? Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
-
Siapa yang menerima kunjungan delegasi dari Timor Leste? Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi pada saat menerima kunjungan delegasi Ministry of Agriculture, Livestock, Fisheries and Forestry (MALFF) - Republic Democratic Timor Leste (RDTL) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta (23/11)
-
Apa yang keluar dari Kawah Timbang saat ini? Kini kawah itu masih aktif dengan mengeluarkan asap tipis yang merekah dari celah-celah bebatuan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim kepada merdeka.com menjelaskan, pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu melintas masuk secara ilegal, untuk mengambil jeriken minyak milik saudaranya yang berada di Timor Leste.
Zakarias juga mengaku, dia masuk ke Timor Leste pada Sabtu, (16/4) pukul 07.00 Wita, dengan tujuan mengambil jeriken minyak yang diperintahkan oleh kakaknya, atas nama Melda tanpa membawa dokumen resmi.
"Yang bersangkutan terbukti melewati batas negara Timor Leste yang diduga oleh petugas Imigrasi Timor Leste akan melintas secara ilegal di sekitar wilayah tersebut," kata Halim, Minggu (17/4).
Ia menambahkan, Zakarias kemudian dibawa petugas ke Pos Imigrasi Batugade Timor Leste, untuk didata dan dimintai keterangan kemudian langsung diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di TPI PLBN Motaain.
"Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan dan memperingatkan kepada WNI tersebut, agar ke depannya tidak mengulangi lagi perbuatannya dan jika ingin melintas masuk ke Wilayah Timor Leste, harus membuat Dokumen Perjalanan (Paspor) dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain," ujar Halim.
Zakarias kemudian dijemput pihak Kepolisian Resor Belu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait dugaan pidana penyelundupan.
"Kegiatan Pemulangan satu orang WNI tersebut berjalan dengan lancar dan yang bersangkutan dijemput oleh pihak kepolisian, untuk pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pidana penyelundupan," tutup Halim.
Satu Warga Timor Leste Dideportasi
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua. Seorang warga negara Timor Leste bernama Miswa Damayanti Lay dideportasi melalui TPI PLBN Mota Ain.
Pendeportasian ini dilakukan oleh tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, dengan nomor surat tugas W.10.IMI.IMI.1.UM.03.08-4610.
Tim Kanim Kelas I Khusus Soekarno-Hatta berangkat bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dan Kepala Seksi Lalintalkim ke PLBN Mota Ain, yang akan mengadakan arahan terkait dengan persiapan kunjungan Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, terkait peninjauan pelayanan publik di PLBN Mota Ain.
Saat di PLBN Mota Ain, tim Kanim Kelas I Khusus Soekarno Hatta diterima oleh supervisor Imigrasi PLBN Motaain, dan langsung melakukan peneraan cap keluar wilayah Indonesia pada paspor Miswa Damayanti Lay.
Warga negara Timor Leste itu dideportasi karena terbukti melanggar ketentuan pada pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhit masa berlakunya, dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hati dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa, deportasi.
Baca juga:
Bebas dari Lapas Bangli, WN Prancis Pemilik Sabu dan Senjata Api Dideportasi
Bebas dari Penjara, Bule Perancis Terlibat Kepemilikan Sabu & Senjata Dideportasi
Terlibat Penipuan Lintas Negara, 24 Warga Negara China Dideportasi dari Indonesia
Kemenkum HAM Bali Peringatkan WN Ukraina-Rusia akan Dideportasi Jika Langgar Aturan
Palsukan Izin Tinggal di Bali, Dua Bule Asal Rusia Dideportasi
Bermasalah Hukum, WNA Nigeria Dideportasi Imigrasi Tembilahan Riau