Anak 10 Tahun Diperkosa Ayah Kandung selama 4 Bulan, Kepala Dibenturkan ke Tembok Usai Ngadu ke Ibu
Ardi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Polresta Sleman membekuk seorang pria berinisial H (41) karena tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Pemerkosaan ini berlangsung sejak 4 bulan lalu.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan pemerkosaan kepada korban dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember 2023 lalu. Pemerkosaan ini terus dilakukan pelaku hingga Maret 2024. Sementara kasusnya dilaporkan pada 14 Agustus 2024.
- Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap
- Anak Kandung Aniaya Ayahnya hingga Tewas, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
- Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi
- Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
"Pelaku ini merupakan ayah kandung korban. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," ucap Ardi, Rabu (25/9).
Ardi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya. Kemudian oleh tetangga korban, kejadian ini dilaporkan ke kepolisian dan ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku.
"Korban yang tak tahan dengan perlakuan ayahnya ini curhat ke tetangganya saat pelaku tidak ada di rumah. Kita tanggapi laporan ini dan benar selama empat bulan yakni sejak Desember 2023 hingga Maret 2024 perlakukan asusila dan persetubuhan dilakukan oleh ayah korban," ungkap Ardi.
"Pelaku melakukan perbuatannya saat rumah sedang kosong atau saat ibu dan kakak korban sudah tidur. Pelaku ini juga mengancam dan menyiksa korban agar tidak mengadukan perbuatannya," sambung Ardi.
Ardi menambahkan korban juga sempat dibenturkan kepalanya oleh pelaku karena mengadukan perbuatan sang ayah ke ibu. Ardi menuturkan meski perbuatan pelaku ini akhirnya diketahui oleh sang istri namun sang istri tak berani mengadukan hal ini.
Terkait motif pelaku, Ardi menjabarkan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Ke depan pemeriksaan akan melibatkan psikolog untuk mengetahui motif pelaku tega memerkosa anak kandungnya sendiri.
"Pelaku kami ancam dengan Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 3 UU no 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena mencabuli anak kandung," tutup Ardi.