Anak belasan tahun jadi begal di Denpasar, satu korban tewas dikeroyok
Anak belasan tahun jadi begal di Denpasar, satu korban tewas dikeroyok. Ada beberapa titik tindak kriminal pembegalan yang dilakukan oleh anak-anak ini. Bahkan satu korban tewas akibat dianiaya, itu terjadi di lokasi depan Sekolah Dasar Imanuel Dalung, Jalan Raya Dalung, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara.
Pelaku gerombolan motor yang sebagian masih ABG berhasil ditangkap Polisi. Setidaknya untuk saat ini baru 7 orang yang diamankan di Polsek Denpasar Barat.
Mereka di antaranya kaka beradik Ainun Najib (15) dan adiknya Yudiardika (13), Arianto (15), Moh Rofei (16), Febrian Agus Prayuda (17), Dandik Romadona (17), Sayung Gayuh Izazur Rahman alias Codet (15). Sementara IKKF (15) masih berstatus saksi.
-
Apa moto dari Kepolisian Republik Indonesia? Polri mempunyai moto Rastra Sewakottama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Motto tersebut diambil dari bahasa Sansekerta, yaitu Rastra (bangsa/rakyat) dan Sevakottama (pelayan terbaik). Jadi, Rastra Sewakottama dapat dimaknai "pelayan terbaik bangsa/rakyat"
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Dimana anggota polisi dan korban begal bertemu untuk menyerahkan motor? Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
"Tersangka ini tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan apabila korbannya tidak mau menyerahkan barang. Dan otaknya Dandi," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Sabtu (13/1) di Mapolsek Denpasar Barat.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau, pedang 50 centimeter dan sarung besi, pisau lipat, 7 buah handphone, jam tangan, 3 set dek motor, 5 unit sepeda motor merek Honda.
Ada beberapa titik tindak kriminal pembegalan yang dilakukan oleh anak-anak ini. Bahkan satu korban tewas akibat dianiaya, itu terjadi di lokasi depan Sekolah Dasar Imanuel Dalung, Jalan Raya Dalung, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara.
Tindakan brutal anak-anak pendatang ini mengakibatkan korban Darius Taba Kababa (32) tewas dengan penuh luka sajam. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/1) sekitar pukul 04.00 WITA.
"Saat itu korban bersama rekannya melintas di lokasi dan dipepet anak-anak ini. Rekannya berhasil lolos kabur, korban ditusuk oleh Ainun dan Sayung alias Codet, sedangkan lainnya melakukan pemukulan," terang Kapolresta.
Sejauh ini pengakuan para pelaku baru mengatakan hanya 7 lokasi tempat mereka melakukan pembegalan.
"Modusnya mengambil dengan paksa dan mengancam dengan sajam. Kasus pembegalan dilakukan oleh 7 orang. Yang bersangkutan saat itu melakukan curas dengan sasaran uang, handphone dan juga dompet," terangnya.
Selain melakukan tindak perampasan dengan kekerasan. Mereka juga melakukan curamor di antaranya di Tabanan dan lainnya di wilayah Dalung. "Ya termasuk juga melakukan tindakan pencurian di warung," imbuh Kapolresta.
Terkait yang masih di bawah umur dan sebagian masih sekolah, dikatakan Kombes Hadi akan dikoordinasikan dengan Bapas karena pertimbangan umur. Namun ancaman hukumannya pun sepertiga dari ancaman hukuman yang berlaku.
"Tersangka kami sangkakan pasal 365 KUHP ancaman 13 tahun dan ditambah UU daruratnya, itu yang kami proses terkait curas. Hasilnya dipakai untuk foya foya dan miras. Sementara yang pasal 338 KUHP bisa 15 tahun, namun nanti yang proses Polres Badung," terangnya.
Pihaknya mengimbau kepada orangtua yang khususnya memiliki anaknya dibawah umur agar tetap dimonitor, dipantau setiap gerakannya.
"Karena terus terang saja umumnya anak-anak mudah terpengaruh dari adegan di film. Karena perkembangan jiwanya, seperti film - film itu sehingga gampang untuk mengikuti. Makannya saya tekankan kepada orang tuanya agar selalu memperhatikan anak - anaknya apalagi yang dibawah umur yang mencari jati diri," tandasnya.
Baca juga:
Melawan saat ditangkap, pencuri motor di Bekasi ditembak mati polisi
Menolak serahkan dompet dan handphone, Darius tewas dikeroyok sekelompok pemotor
1 Pelaku begal anggota TNI AU kembali ditangkap
3 Pemabuk rampas motor honorer Dishub Samarinda lalu digadai buat pesta miras
Diduga ditikam komplotan begal, pemuda ditemukan tewas dengan 13 tusukan