Anak Kiai Jombang Diduga Lakukan Pencabulan Sejak 2017
Dalam kejadian itu, sejumlah barang bukti pun turut disita oleh penyidik seperti dua buah rok panjang, jilbab hingga seragam satu stel.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) telah melakukan perbuatan dugaan pencabulan terhadap MN sebanyak dua kali. Hal itu dilakukan pada 2017 silam.
"Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak 2 kali. Pada Senin 8 Mei 2017 pukul 11.00 Wib dan sekitar 10 hari kemudian yaitu tanggal 18 Mei 2017 pukul 23.00 Wib di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air Kabupaten Jombang," katanya kepada wartawan, Jumat (8/7).
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Mengapa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa pelaku kekerasan seksual terhadap korban? “Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,” ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
-
Siapa pelaku pelecehan seksual terhadap korban penyandang disabilitas? Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota Provinsi Jawa Barat meringkus pelaku berinisial AR (62) yang melakukan pelecehan seksual kepada penyandang disabilitas yang merupakan keponakanya sendiri.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
Dalam kejadian itu, sejumlah barang bukti pun turut disita oleh penyidik seperti dua buah rok panjang, jilbab hingga seragam satu stel.
"Dengan barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," sebutnya.
Periksa 36 Orang Saksi
Selain itu, sampai saat ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 44 orang saksi termasuk dengan saksi ahli yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Atas kejadian tersebut penyidik telah melakukan upaya yang pertama pemeriksaan terhadap 36 saksi dan 8 saksi ahli," ujarnya.
Limpahkan Tersangka
Sebelumnya, Polisi akhirnya melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari pelimpahan ini, diketahui bahwa Bechi dilaporkan oleh 5 orang santriwatinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharoyanto mengatakan, dengan tertangkapnya MSAT, maka proses administrasi tahap dua perkara tersebut telah tuntas.
"Alhamdulillah secara administrasi kita telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti yang diterima JPU dan disaksikan aspidum dan Pak Kajari Jombang. Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap 2 kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti," tegasnya, Jumat (8/7).
(mdk/fik)