Anak Korban Pencabulan Ayah Tiri di Tangerang Selatan Mengalami Trauma Berat
Berdasarkan pengakuan korban yang disampaikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel, bahwa persetubuhan yang dialami korban terjadi sejak September 2019 sampai Oktober 2020.
Anak korban persetubuhan ayah sambung berinisial R (40), yang dilaporkan oleh Ibu kandung korban yang juga istri tersangka diketahui mengalami trauma mendalam atas tindak persetubuhan yang dialaminya sejak September 2019 lalu.
Berdasarkan pengakuan korban yang disampaikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel, bahwa persetubuhan yang dialami korban terjadi sejak September 2019 sampai Oktober 2020.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa yang dilakukan oleh TP PKK Trenggalek untuk menurunkan angka perkawinan anak? Konsistensi praktik baik dalam mensejahterakan hak anak inilah yang akhirnya bisa membawa Kabupaten Trenggalek mengalami penurunan angka perkawinan anak dari tahun 2021 sebesar 7.67% menjadi 3.80% ditahun 2022, dan menjadi 2,1% pada semester 1 tahun 2023 ini.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Siapa yang memimpin TP PKK Trenggalek dalam upaya menekan angka perkawinan anak? Bersama TP PKK Trenggalek, ia berhasil menekan angka perkawinan usia anak dengan signifikan.
-
Apa yang dimaksud dengan kepala bayi peyang? Kepala bayi peyang adalah kondisi di mana kepala bayi menjadi rata atau tidak simetris di salah satu sisi.
-
Bagaimana Achmad Megantara merawat anaknya? Achmad Megantara kerap membagikan momen saat momong anaknya.
"Yang sekarang dialami korban adalah korban merasa adanya gejala trauma berat, sulit tidur di malam hari, membatasi relasi sosial pada lawan jenis, adanya perasaan tidak berdaya, mengubah keadaan serta adanya keinginan untuk balas dendam terhadap tersangka," kata Tri Purwanto, Kepala UPTD P2TP2A Tangsel, Kamis (23/9).
Tri menerangkan, tindak persetubuhan yang dialami korban anak usia 13 tahun oleh Ayah sambung korban itu terjadi sebanyak 10 kali. Aksi itu dilakukan tersangka sejak September 2019 sampai dengan Oktober 2020.
"Pelapor melaporkan terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yaitu usia 13 tahun. Dilaporkan oleh ibu kandung yang dilakukan oleh ayah tiri. Dan ini terjadi kurang lebih 10 kali sejak bulan September 2019 sampai Oktober 2020," kata Dia.
Pihak P2TP2A Kota Tangsel, kata Tri Purwanto juga sudah melakukan trauma healing terhadap korban. Saat ini, pihak korban dan keluarga berharap penyelesaian kasus tersebut, bisa berjalan cepat
"Kita sudah lakukan trauma healing, dan ini mengapa kita ingin kasus berjalan sebagaimana mestinya, ini yang selama ini terjadi dan tidak diperoses sebagaimana mestinya, nah ini, jadi ada kecenderungan korban menjadi pelaku, karena dendam," ucap Tri.
Sementara Polres Metro Tangerang, mengaku proses penyidikan perkara persetubuhan yang dilaporkan Ibu kandung korban persetubuhan sejak Oktober 2020 masih berlanjut dan tinggal menunggu pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Itu sudah masuk tahap dua, sebentar lagi dikirim ke kejaksaan kasusnya," terang Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim dikonfirmasi.
Dia mengakui, mandeknya proses penyidikan perkara persetubuhan anak di bawah umur oleh Ayah sambungnya sebagai terlapor hingga berjalan 11 bulan lebih, karena banyaknya kasus yang sedang ditangani kepolisian. Terlebih, sejumlah kasus mencolok perhatian publik juga terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang, belakangan ini.
"Sekarang begini saja, kasus itu banyak. Laporan masuk banyak, mungkin ya wajar pihak pelapor menuntut tapi di sisi lain petugas itu kan segitu banyaknya kasus. Apalagi ditimpa dengan kasus yang banyak mengambil perhatian masyarakat, seperti kebakaran Lapas, penembakan Cipondoh, petasan di Pinang, Coki (narkoba) itu kan kasus yang harus segera ditindak lanjuti. Kalau hal-hal yang kaya gini kasusnya itu petugas mendahulukan yang jadi atensi masyarakat," jelas Abdul Rachim.
Menanggapi dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap tersangka R (40), oleh Penyidik Polres Metro Tangerang, Abdul Rachim memastikan kalau hal tersebut, telah sesuai dengan prosedur penyidikan.
"Itu nanti urusan kejaksaan, tapi kasus lanjut. Perlu dipahami kewenangan penahanan itu ada di penyidik. Penyidik itu engga mesti kasus itu harus menahan dengan pertimbangan dia, satu tidak melarikan diri. Kedua menghilangkan barang bukti yang ketiga sanggup dihadapkan di pengadilan itu dijamin oleh pengacara dan keluaganya," jelas dia.
Pihaknya juga berjanji akan segera melimpahkan perkara pidana persetubuhan itu, ke Kantor Kejari Kota Tangerang, untuk selanjutnya melakukan persidangan.
"Dalam waktu dekat sudah mau tahap 2, saya sudah cek ke Reskrim, tahap dua nanti dikirim ke kejaksaan," ucap Abdul Rachim.
Sebelumnya diberitakan, sudah 11 bulan tersangka pencabulan di Tangsel diduga masih berkeliaran. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, mempertanyakan mandeknya penyelesaian kasus pencabulan yang dialami oleh pelajar berinisial S (13), yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial R (40).
Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangsel, Tri Purwanto menyatakan bahwa sebelumnya terduga pelaku berinisial R telah dilaporkan oleh ibu korban yang juga istri pelaku ke Polres Metro Tangerang, didampingi oleh P2TP2A Kota Tangsel pada (23/10/2020).
"Laporan ke Polres Metro Tangerang, sudah disampaikan ibu korban dengan pendampingan kami. Itu tanggal laporannya 23 Oktober 2021. Sampai saat ini kami belum menerima laporan progres penanganan kasus itu," terang Tri Purwanto, Rabu (22/9).
Dia menyayangkan lamanya proses penyelesaian kasus persetubuhan yang dialami anak usia sekolah itu, pasalnya dalam pengakuan korban, ayah tiri pelaku persetubuhan terhadap korban telah melakukan aksi bejatnya itu sejak September 2019 sampai Oktober 2020.
"Ini waktu yang lama, bagaimana korban mengalami trauma berat atas kasus tersebut. Malah kami mendengar ada persetujuan penangguhan penahanan dari Kepolisian, terhadap terdakwa atas kasus ini," jelasnya.
Muhamad Rizki (28), Mitra Hukum P2TP2A Tangsel menerangkan, kasus itu bermula dari cerita korban kepada teman sebaya yang kemudian diceritakan kembali ke orang tua temannya itu.
"Kemudian orang tua temannya itu menceritakan kejadian tersebut ke ibu kandung korban dan melaporkan ke P2TP2A Tangsel. Atas dasar itulah, kami mendampingi pelapor membuat laporan ke Polres Metro Tangerang," jelasnya.
Namun sampai 11 bulan berlalu sejak dilaporkan pada 23 Oktober 2020 lalu, terduga tersangka masih bebas berkeliaran sampai saat ini.
"Kami malah mendapat laporan dari ibu korban, kalau penyidik menyetujui penangguhan penahanan tersangka. Maka sampai saat ini sudah 11 bulan kasus berjalan," jelas dia.
Baca juga:
Sudah 11 Bulan, Tersangka Pencabulan di Tangsel Diduga Masih Berkeliaran
Kasus Homoseksual di Kalteng Terungkap Saat Pelaku Lapor Kehilangan HP ke Polisi
Iming-Imingi Boneka, RCD Cabuli Anak di Bawah Umur di Karawang
Sempat Dibebaskan, Pemerkosa Keponakan di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara oleh MA
Modus Mampu Sembuhkan Penyakit, Pria di OKU Cabuli Siswi SD
Modus Beri Nilai Besar, Guru SD Cabuli 3 Siswi di Perpustakaan