Anak SD yang Hilang 1 Bulan di Bandung Sempat Diperkosa dan Dijual Lewat Aplikasi Kencan
D pun menjual korban melalui berbagai aplikasi kencan (dating apps) dan aplikasi pesan singkat dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Dari hasil penyelidikan, siswi SD tersebut dibawa oleh seorang pria beinisial AD.
Anak SD yang Hilang 1 Bulan di Bandung Sempat Diperkosa dan Dijual Lewat Aplikasi Kencan
- Waspada Penculikan Anak Bermodus Ibu Diajak Belanja, Korban Hendak Dijual Rp13 Juta
- Kronologi Pemuda Bekasi Jual Video Porno Anak Lewat Aplikasi, Dihargai Rp150-200 Ribu
- Kencan dengan Gebetan yang Kenal dari Dating Apps? Kamu Wajib Perhatikan Hal Ini!
- Kronologi Ibu Jual Anaknya Saat Masih dalam Kandungan Rp4 Juta
Polisi mengungkap kasus kehilangan anak di bawah umur yang hampir sebulan hilang dari rumah. Ia diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO) oleh kenalannya di media sosial.
Diketahui, anak berinisial K ini dinyatakan hilang pada 28 November 2023 lalu. Sebelumnya, ia pamit untuk berangkat sekolah pada pukul 07.00 WIB.
Sejak saat itu, keberadaannya tidak diketahui. Pihak keluarga berupaya mencari ke sekolah dan menanyakan ke wali kelas. Namun, pada hari itu siswi SD tersebut tidak masuk sekolah.
Pihak keluarga akhirnya memutuskan laporan polisi pada 9 Desember 2023 lalu. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya mendapat petunjuk melalui keterangan saksi dan informasi di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, siswi SD tersebut dibawa oleh seorang pria beinisial AD (18) ke berbagai tempat. Di masa itu, korban diduga diperkosa.
Tak hanya itu, AD pun menjual korban melalui berbagai aplikasi kencan (dating apps) dan aplikasi pesan singkat dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Korban pun berpindah tangan kepada seseorang berinisial DF (24). Mereka tinggal di sebuah apartemen di kawasan Gunung Batu, Kota Bandung. Korban pun disetubuhi dan kembali dijual oleh DF dengan aplikasi serupa.
"Kami mendapat laporan dan setelah penyelidikan, berhasil menangkap tersangka pada Selasa (19/12) malam," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, Rabu (20/12).
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Lalu, pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Acaman kurang lebih 15 tahun paling singkat untuk TPPO dan untuk perlindungan anaknya 5 tahun paling lama. Pengakuannya, aksi ini baru dilakukan. Tapi kami akan mendalaminya lagi," jelas dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan ponsel sekaligus sudah melakukan visum
"Pertamanya adalah kabur dari rumah (karena ada maslaaj di rumah) bertemu dengan pelaku AD dan sama ade diajak tinggal bersama. (Kondisi korban) itu disalahgunakan oleh tersangka," kata dia.
"Korban di bawah umur harusnya dikembalikan kepada orang tuanya. Tapi karena sampai ada persetubuhan dan apalagi sampai menawarkan ke orang itu kita kenakan pasal berlapis," jelas dia.
"Sementara masih kita dalami hanya korban ini saja. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan kalo ada korban-korban lain yang melapor kepada kami dari pada tersangka ini ada korban lain yang telah berhubungan dengan tersangka dan pernah di tawarkan kami siap menampung laporan," pungkasnya.