Ancam bom di Transmart Kupang, mahasiswa semester 10 ditangkap polisi
Unggahan status tentang teror bom di pusat perbelanjaan Transmart Kupang itu, dinilai meresahkan masyarakat.
MYM, Seorang mahasiswa semester 10 di salah satu universitas negeri di Kupang, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, lantaran unggahan teror bom di status Facebooknya.
Unggahan status tentang teror bom di pusat perbelanjaan Transmart Kupang itu, dinilai meresahkan masyarakat.
-
Kapan Ki Joko Bodo meninggal? Pada 22 November 2022, ia tutup usia di usia 58 tahun.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Kapan embung di Kebumen itu dibangun? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Selintas tidak ada yang salah dengan pembangunan embung itu. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 lalu, embung itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan warga.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kenapa Bogor disebut Kota Hujan? Karena jumlah milimeter air yang tercurah berada di atas angka 2.000, maka bisa dipastikan jika intensitas air hujan bisa terus turun sepanjang tahun. Ini yang membuat Bogor masih diselingi kondisi hujan saat musim kemarau karena jumlah kandungan air di awan yang tinggi.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
Mahasiswa ilmu peternakan ini ditangkap Subdit II Ditreskrimum Polda NTT, di kamar indekos miliknya di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.
Wadir Krimum Polda NTT, AKBP Yandri Irsan kepada wartawan mengatakan, status itu diunggah ke dalam sebuah group Facebook. Dalam status itu pelaku mengancam akan memasang bom di pusat perbelanjaan Transmart Kupang, yang baru saja diresmikan itu.
"Setelah kami mendapat laporan, langsung bergerak cepat mengidentifikasi akun tersebut, dan pelaku kami amankan di sebuah kos-kosan di wilayah Oesapa. Saat diamankan pelaku sedang bersama teman wanitanya," kata Yandri, Kamis (8/3).
Menurut Yandri, saat diperiksa pelaku mengaku menulis status itu dalam keadaan sadar, dan hanya iseng. "Pelaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat NTT, yang merasa resah dengan dengan postingan itu," ujarnya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, hasil screen shot status facebook, kartu SIM dan 1 buah handphone milik pelaku.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 45 Junto pasal 27 ayat 4 UU ITE nomor 11 Tahun 2008,sesuai perubahan UU nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara.
Baca juga:
Sakit hati dipecat, pemuda ini ancam ledakkan kelenteng di Karawang
Rumah Aung San Suu Kyi dilempari bom molotov
Pelaku teror bom Polsek Tanara ditangkap di Lampung
Via SMS, anggota terima ancaman Polsek Tanar akan dibom
Gatot, pelempar bom molotov ke Gedung Grahadi Surabaya ternyata sakit jiwa