Anggota DPR Khawatir Kenaikan PPN Bikin Masyarakat Berpikir Ulang Melakukan Konsumsi
Daripada menaikkan tarif pajak, Kementerian Keuangan diminta Anggota Komisi XI M Misbakhun melakukan reformasi perpajakan dengan memantapkan sistem pemungutan berbasis teknologi yang lebih mumpuni.
Daripada menaikkan tarif pajak, Kementerian Keuangan diminta Anggota Komisi XI M Misbakhun melakukan reformasi perpajakan dengan memantapkan sistem pemungutan berbasis teknologi yang lebih mumpuni.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan memang sedang mengusung usul kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga perubahan pajak penghasilan (Pph). Usulan itu sudah disampaikan kepada DPR.
-
Bagaimana PNM memberdayakan nasabah? PNM bekerja untuk pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan. Pembiayaan dan pendampingan merupakan dua sisi mata uang yang tidak boleh dipisahkan satu dengan lainnya.
-
Kenapa Sala Lauak digemari masyarakat Pariaman? Salah satu kuliner favorit masyarakat Pariaman dan sekitarnya yaitu Sala Lauak.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Kenapa pembeli di Pasar Tambak dilarang menawar? “Tidak boleh ditawar tersebut, diyakini oleh pembeli dan pedagang bisa mendapat berkah. Selain itu sebagian warga juga percaya jika membeli tanpa ditawar bisa membuat masakan lebih enak dan sedap,”
-
Kapan Suswono menyampaikan bahwa daya beli warga Jakarta menurun? "Yang justru dikeluhkan oleh para pedagang ini adalah kehadiran pembeli ya, kehadiran pembeli ini relatif berkurang ya dari pengakuan para pedagang. Karena apa, nah ini yang kita pasti perlu cari akar masalahnya. Boleh jadi memang dari survei masyarakat Jakarta ini termasuk daya belinya yang turun," sambungnya.
-
Siapa yang terlibat dalam Pesta Nelayan Cisolok? Warga terlihat penuh suka cita mengikuti acara yang beberapa tahun terakhir tidak digelar karena wabah Covid-19.
Menurut Misbakhun yang juga mantan pegawai Ditjen Perpajakan RI itu, reformasi untuk perbaikan sistem berbasis IT ini pernah dimulai namun tak dilanjutkan dengan baik. Bukan hendak menuduh gagal, namun menurutnya hal ini sebaiknya dipastikan berjalan terlebih dahulu sebelum mengusulkan solusi semacam kenaikan PPN.
"Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan harus melakukan reformasi perpajakan dengan membangun sistem berbasis teknologi informasi yang jauh lebih sederhana dan memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya," kata Misbakhun, Rabu (9/6).
Menurut Misbakhun, Kemenkeu tidak bisa mengklaim jika tujuan kebijakan kenaikan tarif pajak adalah peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini disebabkan kebijakan tersebut cenderung menunjukkan perluasan basis Wajib Pajak, bukan untuk peningkatan kepatuhannya.
Dan harus dipahami, tarif pajak yang naik akan membuat masyarakat berpikir ulang untuk melakukan konsumsi yang selama ini menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional. Jika tarif dinaikkan, skala ekonomi bisa menurun. Dengan transaksi yang menurun, maka pemasukan pajak juga akan menurun.
Apalagi, lanjutnya, kondisi perekonomian saat ini belum sepenuhnya pulih. Pada akhirnya berpotensi menyebabkan kontraksi berkepanjangan.
Maka jauh lebih strategis jika pembangunan sistem perpajakan berbasis Teknologi Informasi yang harus dipikirkan dengan sangat serius dan sungguh-sungguh sebagai solusi komprehensif. Yang bukan hanya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, tetapi juga memperluas basis Wajib Pajak.
Selain itu, Misbakhun mendorong pembangunan sistem perpajakan yang lebih sederhana. Sehingga akan memudahkan masyarakat, yang mengurangi potensi timbulnya kesalahan administrasi perpajakan.
Selama ini, menurut dia, masyarakat tidak hanya terbebani oleh PPN maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Tetapi juga mendapatkan masalah administratif dalam praktiknya di lapangan.
Beberapa permasalahan perpajakan, antara lain kesalahan dalam memungut, kesalahan mengadministrasikan, kesalahan membayar, terlambat mengadministrasikan, terlambat membayar. Kata Misbakhun, itu semuanya menjadi beban bagi wajib pajak.
Di sisi lain, amanat dalam pemungutan pajak itu menjadi tugas negara. Setiap tahunnya, banyak masyarakat yang terkena sanksi administrasi, akibat kesalahan-kesalahan hanya dengan satu varian yaitu tarif tunggal. Kesalahan-kesalahan administrasi tersebut akhirnya berujung kepada sengketa perpajakan yang sebenarnya adalah tugas negara dalam pemungutan pajak.
"Rencana pemerintah dalam kenaikan tarif pajak harus menjadi menjadi studi yang mendalam dan serius. Apalagi pemerintah akan memberikan kombinasi kebijakan terhadap beberapa tarif perpajakan yang akan butuh penyesuaian dan memiliki potensi permasalahan yang lebih kompleks," ujar Misbakhun.
Baca juga:
Tantangan Reformasi Perpajakan Dalam dan Luar Negeri Saat Pandemi
Selain Naik, Tarif PPN Sejumlah Barang Bisa Turun Tahun Depan
Pemerintah Kembali Tunjuk 8 Perusahaan Pemungut PPN Elektronik
Anggota DPR soal Rencana Kenaikan PPN: Pemerintah Seperti Cari Jalan Pintas
Anggota DPR: Kenaikan Tarif PPN Bakal Hantam Daya Beli dan Bahayakan Industri Ritel
Kenaikan Tarif PPN di Tengah Pandemi Dinilai Tak Produktif