Aniaya Bayi Berusia 14 Bulan Hingga Tewas, Orangtua Tiri Buang Mayat di Ember
Bayi tersebut sudah dirawat oleh pasangan suami istri tersebut sejak usia 4 bulan.
Seorang bayi berusia 14 bulan ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah ember. Orang tua angkat berinisial TM (26) dan RM (26) ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan kepada sang bayi.
Bayi tersebut sudah dirawat oleh pasangan suami istri tersebut sejak usia 4 bulan. Mereka masih kerabat dari orang tua asli korban.
- Cemburu Istri Jadi TKW Punya Pria Idaman Lain, Suami Tega Aniaya 3 Anak Kandung sampai Luka Serius
- Istri Ngobrol dengan Seorang Lelaki, Suami Ambil Pisau dan Aniaya Keduanya
- Aniaya Anak Saudara Umur 4 Tahun dan 1 Tahun, Suami-Istri Jadi Tersangka
- Anak Aniaya Ibu Kandung Berusia 74 Tahun, Ditampar dan Diseret
Kasus ini mengemuka setelah pohak kepolisian mendapat informasi penemuan bayi di wilayah Jalan Sindang Sari Wareg, Kelurahan Cipadung Kulon, Panyileukan, Kota Bandung pada Rabu (4/9) lalu.
Tim Inafis mendatangi lokasi dan mendapati bayi tersebut berada di dalam sebuah ember. Terdapat luka tanda kekerasan si beberapa bagian tubuhnya.
“Kita lakukan olah TKP dibawa ke rumah sakit untuk visum ternyata ada dugaan adanya kekerasan terhadap mayat anak kecil tersebut," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Senin (9/9).
Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan seluruh keterangan dari para saksi yang ada di lingkungan tersebut. Salah seorang saksi mendengar ada keributan di dalam rumah tempat sang bayi tinggal bersama orang tua angkatnya.
Setelah diinterogasi, pasangan suami istri tersebut mengakui melakukan tindak kekerasan kepada sang bayi.
"Kita tetapkan dua tersangka yaitu suami istri atas nama TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat dari korban tersebut," kata Budi.
"Untuk motif, Sementara masih kita dalami karena masih pemeriksaan awal, tapi yang pasti anak tersebut telah tinggal dengan orang tua adopsi tersebut pada umur 4 bulan," dia melanjutkan.
Para tersangka dijerat Pasal 80 Jo 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP karena meninggal dunia, dengan ancaman pidana 10 tahun.