Aniaya dan Gorok Terduga Pencuri, 14 Warga Garut Jadi Tersangka
Kepolisian resor Garut akhirnya menetapkan 14 orang sebagai tersangka pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Maman (40). Korban dianiaya beramai-ramai lalu digorok karena diduga melakukan pencurian.
Kepolisian resor Garut akhirnya menetapkan 14 orang sebagai tersangka pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Maman (40). Korban dianiaya beramai-ramai lalu digorok karena diduga melakukan pencurian.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi pengeroyokan terhadap Maman diketahui terjadi di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Selasa (12/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kenapa perkecambahan penting? Perkecambahan Adalah Tahap Awal Perkembangan Tumbuhan, Berikut Penjelasannya Perkecambahan adalah proses awal pertumbuhan suatu tumbuhan, terutama pada tumbuhan berbiji.
-
Dimana penggeledahan dilakukan? Video yang diunggah di Facebook pada 17 Agustus 2024 itu menampilkan sekelompok petugas berada di depan gerbang sebuah rumah. Mereka tampak tengah membacakan surat perintah penggeledahan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Apa jenis penyiksaan yang dialami rangka manusia tersebut? Para arkeolog menduga bahwa pria tersebut dipukuli secara brutal di atas roda hukuman dan kepalanya juga dicoba untuk dipenggal.
"Korban adalah warga bernama Maman (40), warga Desa Pamalayan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar lebam pada seluruh tubuh, kepala, dan wajah. Luka bacok pada pundak dan kedua kaki. Dan luka gorokan pada leher," kata Wirdhanto, Selasa (26/1).
Kasus itu terungkap setelah adik Maman melaporkan hilangnya sang kakak, Rabu (20/10). Mereka terakhir bertemu pada Senin (11/10).
"Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dengan melakukan wawancara terhadap saksi-saksi. Dalam keterangan saksi, didapat informasi adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Wirdhanto.
Pada Sabtu (23/10), Tim Sancang dan Satreskrim Polres Garut langsung mengamankan para tersangka yang berjumlah 14 orang. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban hingga meninggal dunia.
"Tim Sancang Polres Garut dan Satreskrim Polres Garut langsung melakukan cek TKP dan cek tempat dikuburnya korban serta mengamankan berbagai barang bukti. Alasan para tersangka melakukan perbuatan tersebut, diduga korban sering mencuri barang-barang milik warga dan untuk kejadian yang terakhir hari Selasa (12/10) korban ketahuan diduga akan melakukan pencurian di gudang sayur milik warga, namun belum terjadi, baru percobaan," ucapnya.
Ke-14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS. Seluruh tersangka merupakan warga Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, mulai 2 cangkul, 2 golok, 1 handphone, 1 pipa besi, dan sebuah batu.
"Para tersangka diduga telah merencanakan melakukan perbuatan tersebut kepada korban. Selanjutnya para pelaku bersama-sama melakukan pemukulan dengan tangan kosong, kayu, besi, golok dan batu. Selanjutnya korban dimasukkan ke dalam karung dan akan dikubur. Diduga pada saat dikubur korban masih hidup, salah seorang pelaku turun dan menyayatkan golok ke leher korban (menggorok)," bebernya.
Para tersangka memiliki peran berbeda. SF diketahui membacok korban 5 kali dan menggorok leher korban menggunakan golok. DT, Z, I, M, AF, dan HB mengaku memukul menggunakan tangan kosong bertubi-tubi. I, IN, IRN, dan UM melakukan pemukulan menggunakan kayu.
"S dan BN memukul menggunakan besi, lalu G memukul korban menggunakan batu," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340, 338, 170 ayat (1), (2) ke-3e, dan 351 ayat (3) KUHP.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," tutup Wirdhanto.
Sebelumnya, belasan orang warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga yang diduga akan melakukan pencurian hingga meninggal dunia.
Kepala Desa Sindangsari Ayo Sutisna mengatakan bahwa penganiayaan itu terjadi saat korban masuk ke salah seorang rumah warga. Dia diduga akan melakukan pencurian.
Aksi Maman diketahui warga yang sudah melakukan pengintaian. Dia pun tertangkap.
"Jasad korban dikubur jauh sekitar 1 Km dari tempat awal kejadian. Kebetulan itu lokasi Blok Waspada Gunung Cikuray perbatasan Desa Cintanagara, kalau dugaan TKP awal penganiayaan ada di Kampung Sengklek," jelas Ayo, Senin (25/10).
Baca juga:
5 Pengeroyok Prajurit TNI AU Ditangkap Polrestabes Medan
Polisi di Kamerun Tewas Dikeroyok Massa Setelah Tembak Bocah Empat Tahun
PN Tanjungkarang Gelar Sidang Perdana 3 Pelaku Pengeroyokan Nakes
Imbas Penusukan Pelajar, PTM Sekolah di Bogor Ditangguhkan Dua Pekan
Pesan Obat Kuat, Pria di Bali Apes Dikeroyok Sejumlah Remaja
Pemuda di Makassar Tewas Dikeroyok Usai Pesta Miras