Aniaya Istri Lalu Kabur ke Singapura, Warga Jakarta Utara Dibekuk di Guangzhou China
Pelarian ETT (35) setelah menganiaya istrinya, SAG, berakhir. Warga Jakarta Utara ini ditangkap petugas gabungan di Guangzhou, China, Senin (15/1).
Pelarian ETT (35) setelah menganiaya istrinya, SAG, berakhir. Warga Jakarta Utara ini ditangkap petugas gabungan di Guangzhou, China, Senin (15/1).
- Pergoki Istri Selingkuh dengan Lelaki Lain, Seorang Suami di China Malah Dijebloskan ke Penjara
- Aniaya Anak Saudara Umur 4 Tahun dan 1 Tahun, Suami-Istri Jadi Tersangka
- Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati
- Jauh-jauh dari Indonesia, Pria Ini Angon 28 Ekor Kambing di Hongkong
Aniaya Istri Lalu Kabur ke Singapura, Warga Jakarta Utara Dibekuk di Guangzhou China
Konsul Imigrasi KJRI Guangzhou Wijaya Adibrata menegaskan, ETT sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Jakarta Utara sejak November 2023.
"Pelaku ditangkap oleh petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Polri, dan protokol Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou,” jelas Wijaya di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (16/1).
Setelah ditangkap, ETT dipulangkan ke Indonesia Selasa (16/1). Dia diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-899 rute Guangzhou-Jakarta dan mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Wijaya menegaskan, ETT diketahui Konsulat Imigrasi KJRI Guangzhou, dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi terhitung 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024.
"ETT adalah DPO Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindak kriminal berdasarkan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004," ujar Wijaya.
Dijelaskan Wijaya, ETT meninggalkan Indonesia sejak November 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 tujuan Singapura. Sebelum ke Guangzhou, ETT sempat berpindah-pindah tempat tinggal di Singapura kurang lebih 2-3 minggu.
Atas daftar pencegahan itu, pihaknya juga telah menarik sementara dokumen paspor keimigrasian milik EET agar yang bersangkutan tidak melarikan diri selama menjalani proses hukum.
Mengacu pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 mengenai Paspor Biasa, penarikan paspor RI dapat dilakukan pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan
"Pencabutan paspor RI milik ETT dilakukan dalam rangka membatasi mobilitasnya selama menjalani proses hukum di Polres Jakarta Utara," jelas Wijaya.
Setelah berada kembali ke tanah air, ETT diserahterimakan kepada petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang kemudian menyerahkan kepada petugas dari Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, ETT dilaporkan oleh istrinya berinisial SAG ke Polres Jakarta Utara pada 4 November 2023. ETT merupakan DPO (daftar pencarian orang) Polres Metro Jakarta Utara.
Korban SAG menerangkan, kejadian kekerasan itu berawal ketika menanyakan paspor dirinya dan anak-anaknya yang disita oleh pelaku.
"Bukan dapat penjelasan, saya justru dianiaya dengan dipukul pada bagian kelamin, ditonjok pada mata bagian kirinya hingga lebam, dan diinjak-injak. Setelah itu dia (pelaku) kabur," kata korban.
"Saya berharap pelaku dapat diadili dengan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," tegas SAG.