Anwar Usman Melawan, Layangkan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Surat keberatan tersebut disampaikan tiga kuasa hukum Anwar Usman.
Surat keberatan tersebut disampaikan tiga kuasa hukum Anwar Usman.
Anwar Usman Melawan, Layangkan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikannya. Anwar Usman mengajukan keberatan pada 15 November 2023.
Keberatan Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo menjadi ketua MK itu dibenarkan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028," ujar Enny kepada Liputan6.com, Rabu (22/11).
- Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN
- Resmi Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Ini Perjalanan Kehakiman Suhartoyo
- FOTO: Momen Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Menggantikan Anwar Usman
- Cerita di Balik Suhartoyo Jadi Ketua MK, Tujuh Hakim Keluar Ruangan Menolak Gantikan Anwar Usman
Enny mengatakan, surat keberatan tersebut disampaikan tiga kuasa hukum Anwar Usman.
Hanya saja, Enny tak menjelaskan identitas ketiga kuasa hukum adik Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman tertanggal 15 November 2023," kata Enny.
Hakim MK Gelar Rapat Bahas Surat Keberatan Anwar Usman
Enny menyebut surat tersebut tengah dalam pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Enny memastikan Anwar Usman tak hadir dalam rapat tersebut.
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ujar Enny.
Pelantikan Suhartoyo
Sebanyak delapan dari sembilan hakim konstitusi sebelumnya menghadiri rapat pleno pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya Anwar Usman yang diketahui tidak hadir dalam momen tersebut.
"Petikan Ketua MK tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra mengawali momen tersebut di Ruang Rapat Pleno Hakim Konstitusi, Gedung MK Jakarta, Senin (13/11).
Petikan tersebut kemudian dibacakan pelaksana tugas Sekjen Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono yang berbunyi keputusan MK Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
"MK menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan, keputusan MK tentang pengangkatan ketua MK masa jabatan 2023-2028. Menetapkan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Fajar.
Usai dibacakan, Suhartoyo kemudian maju ke hadapan tujuh hakim konstitusi yang hadir dan membacakan sumpah jabatan dengan dipayungi kitab suci Al-Quran.
Usai sumpah yang sudah dibacakan tersebut, Suhartoyo secara resmi dan sah dilantik menjadi ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.
Anwar Usman Dipecat MKMK
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin Anwar Usman melakukan pelanggaran. Di antaranya, hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
Berikutnya, hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Kemudian, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
Selain itu, ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
Selanjutnya, hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.