Aseng, penyuap anggota komisi V DPR divonis empat tahun penjara
Aseng, Penyuap anggota komisi V DPR divonis empat tahun penjara. Aseng divonis bersalah melakukan suap untuk memuluskan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Usai dibacakan putusan, Aseng masih pikir pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
Terdakwa penyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara. Aseng divonis bersalah melakukan suap untuk memuluskan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Memutuskan penjara empat tahun, denda Rp 150 juta atau apabila tidak mampu mengganti uang denda maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim, Mas'ud saat membacakan putusan milik Aseng, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Kota Tua Jakarta dibangun? Kota ini hanya seluas 15 hektare dan memiliki tata kota pelabuhan tradisional Jawa. Kemudian di tahun 1619, VOC di bawah pimpinan Jan Pieterszoon Coen, Jayakarta pun dihancurkan. Setahun kemudian, kota baru bernama Batavia dibangun oleh VOC untuk menghormati Batavieren, yaitu leluhur bangsa Belanda.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
Pertimbangan yang meringankan dari putusan tersebut karena Aseng belum pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap kooperatif. Sedangkan hal yang memberatkan karena Aseng tidak berterus terang dan tidak mendukung program pemerintah yang berupaya memberantas tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim memutuskan Pasal 5 Ayat 1 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai dakwaan alternatif yang terpenuhi atas pembuktian tindak pidana Aseng.
Putusan majelis hakim terhadap Aseng lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Aseng pidana penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam surat dakwaan miliknya, sejumlah anggota Komisi V DPR yang mendapat uang dari Aseng adalah Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 350 juta, Musa Zainudin Rp 4.480 Miliar, Yudi Widiana Rp 6.500 Miliar, dan Amran HI Mustary Rp 500 juta.
Terungkap juga bahwa uang untuk Amran diberikan Aseng melalui anggota DPRD Bekasi, Yudi Widiana sekaligus politisi PKS tersebut.
Usai dibacakan putusan, Aseng masih pikir pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
(mdk/noe)