ASN Pegawai Pajak Aniaya Istri di Bekasi Jadi Tersangka KDRT
Pada kasus ini kepolisian mengamankan barang bukti seperti beberapa rekaman CCTV.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota. Saat ini tersangka berinisial FAF masih menjalani pemeriksaan.
FAF ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta.
- Oknum Pegawai Ditjen Pajak di Bekasi Diduga Lakukan KDRT, Istri Dianiaya Sejak 2021
- CCTV Rekam Detik-Detik Brigadir RA Turunkan Penumpang Sebelum Bunuh Diri, Begini Hasil Pemeriksaan Polisi di TKP
- Terungkap Motif Pegawai BNN Aniaya Istri, Dipicu Larangan Bertemu Ortu Hingga Utang di Bank
- Pegawai BNN Aniaya Istri hingga Babak Belur Jadi Tersangka
"Melakukan pemeriksaan ahli psikiatrikum, jadi kita sudah dapatkan keterangan visum psikiatrikum dari Rumah Sakit Polri dan inilah menjadi dasar kita untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh, Senin (26/8).
Pada kasus ini kepolisian mengamankan barang bukti seperti beberapa rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka menganiaya M (32), istrinya sendiri di rumahnya, Kecamatan Mustikaya, Kota Bekasi. Audy memastikan kasus tersebut akan terus ditindaklanjuti.
"Kita sudah menerima beberapa rekaman video dari korban dan itu sudah kita analisa, dan mungkin untuk kelanjutannya masih dalam proses penyidikan ya, tapi yang pasti kami dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota tetap menangani dan menindaklanjuti kasus tersebut," ungkapnya.
Meski FAF sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan terhadap ASN yang merupakan pegawai pajak tersebut.
"Itu nanti liat perkembangannya bagaimana, yang pasti hari ini kita sudah lakukan pemeriksaan terlapor sebagai tersangka dan kita tunggu nanti perkembangannya bagaimana," kata Audy.
Terekam CCTV
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial M (32) diduga dianiaya oleh suaminya sendiri di rumahnya, wilayah Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @rizkyafrisya, terlihat korban yang sedang menggendong anaknya yang masih kecil ditendang di bagian kepala oleh seseorang yang diduga suaminya sendiri.
Aksi KDRT yang dialami korban tidak hanya sampai di situ. Dalam rekaman berdurasi 24 detik yang viral di media sosial itu, korban juga ditendang di bagian badannya, dan tangan kanan dipukul berkali-kali.
Dalam rekaman video itu juga terlihat terduga pelaku melempar sesuatu yang diduga gelas dan mengenai kepala korban. Seluruh aksi kekerasan yang terlihat dalam rekaman video tersebut dilakukan di hadapan anak korban.
Aksi KDRT yang dialami korban sudah terjadi sejak 2021 hingga 2023 lalu. Sementara korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu pada tahun ini.(Enriko)