Atasi Polusi, 30 Persen PNS Pemkot Depok Mulai WFH
Kebijkan itu seiring jumlah penderita ISPA di Depok meningkat akibat polusi.
Kualitas udara juga memburuk. Pemkot Depok memutuskan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN).
Atasi Polusi, 30 Persen PNS Pemkot Depok Mulai WFH
WFH buat PNS Lansia dan Gangguan Kesehatan
Mulai pekan ini, Pemerintah Kota Depok menerapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk 30 persen ASN saja, sedangkan sisanya tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Kota Depok. ASN yang WFH didasarkan pada kriteria usia dan resistensi kesehatan.
"WFH terus terang masih pendataan yang memang harus didahulukan untuk WFH. Sebab kalau dari sisi usia, pralansia ini kan memang banyak sekali. Tapi yang diprioritaskan yang agak rentan kesehatannya."
Kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Selasa (5/9).
@merdeka.com
Pada hari pertama WFH kemarin, memang belum sepenuhnya diterapkan. Karena masih dalam pendataan siapa saja ASN yang masuk dalam kriteria.
"Sudah berjalan sebagian, walaupun belum semua ya, belum 30 persen," kata Wali Kota.
Wali kota mengeluarkan kebijakan WFH dengan tujuan untuk mengurangi polusi udara serta meminimalisir jumlah penderita infeksi saluran pernafasan (ISPA). Kebijkan itu seiring jumlah penderita ISPA di Depok meningkat. Idris menegaskan, kenaikan tersebut tidak haya dipicu polusi udara saja.
"Iya ISPA meningkat, meningkatnya ini macam-macam faktornya, bukan karena udara saja," kata Pemkot.
Kebijakan 3in1 untuk PNS
Untuk menekan polusi kendaraan, Idris juga mengeluarkan kebijakan pengaturan kendaraan bermotor. Untuk mobil minimal ditumpangi tiga orang dan motor dua orang. Anjurannya, tidak ada kendaraan bermotor yang digunakan sendirian.
"3in1 untuk ASN ini memang Inwal-nya masih baru, tentunya akan ada pengawasan," kata Wali Kota.
Namun untuk pengawasannya sampai saat ini memang belum maksimal. Pihaknya juga belum menerapkan penindakan tegas.
“Belum ada (penindakan), belum ada yang melanggar juga, karena belum ada pengawasan,” kata Idris.