Tiga Bocah Lempari KRL di Depok Pakai Batu Hingga Kaca Pecah, Ini Cerita Lengkapnya
Ketiga pelaku akhirnya dilepaskan oleh polisi. Alasannya, ketiganya masih berusia di bawah umur sehingga hanya diberi peringatan.
Rangkaian commuter line jurusan Depok Bogor menjadi korban vandalisme. Tiga orang anak-anak melempari kereta dengan batu.
Tiga Bocah Lempari KRL di Depok Pakai Batu Hingga Kaca Pecah, Ini Cerita Lengkapnya
Tiga kaca jendela kereta pecah. Untungnya tidak ada penumpang yang terluka di dalam kereta.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu commuter line KA 1290 (Jakk-Boo) sedang melintas di sekiitar Kemirimuka, Beji, Depok. Kereta dilempar menggunakan batu split.
Keesokan harinya, petugas PKD Stasiun Depok Baru dan BKO Marinir melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian. Petugas kemudian mendapatkan ketiga pelakunya berdasarkan rekaman video dan informasi warga sekitar.
Setelah lama melakukan interograsi, petugas akhirnya mendapatkan pelaku pelemparan dan membawanya ke Polres Metro Depok.
Anisah, salah satu penumpang kereta mengaku resah dengan aksi vandalisme itu. Kendati dia tidak ada dalam rangkaian tersebut, namun menurutnya sangat membahayakan keselamatan penumpang di dalamnya.
"Kalau batunya atau pecahan kacanya kena penumpang kan bahaya. Harusnya pelakunya diberi hukuman tegas," katanya, Selasa (11/7).
Dia meminta pengawasan diperketat agar tidak terjadi aksi yang sama. Sebagai penumpang kereta, dia mengaku khawatir jika ketika dalam kereta tiba-tiba terjadi pelemparan batu ke kereta.
"Kita kan ngga tahu ya kapan aja bisa terjadi itu. Harusnya ada CCTV biar kelihatan kalau ada aksi kayak gitu," ujarnya.
Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan, aksi vandalisme itu sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang KRL. Selain mengganggu kelancaran perjalanan commuter line, merusak sarana juga dapat mengancam jiwa pengguna yang ada di dalam commuter line "Menanggapi video tersebut kami sangat menyayangkan kejadian vandalisme pelemparan pada commuter line. Aksi pelemparan terhadap kereta ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan commuter line, merusak sarana juga dapat mengancam jiwa pengguna yang ada di dalam commuter line," katanya.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan tersebut ditulis, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Pihaknya mengaku tidak segan-segan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dekat rel secara khususnya dan kepada masyarakat luas umumnya untuk tidak melakukan tindak vandalisme pelemparan ke fasilitas umum," ujarnya.
Sementara itu, ketiga pelaku akhirnya dilepaskan oleh polisi. Alasannya, ketiganya masih berusia di bawah umur sehingga hanya diberi peringatan. Pihaknya memanggil orang tua pelaku. Kemudian dilakukan mediasi antara orang tua dan pihak PT KCI. PT KCI meminta agar orang tua melakukan pengawasan terhadap anaknya. Dari pengakuan pelaku, aksi itu dilakukan hanya karena iseng. Padahal aksi tersebut sangat membahayakan penumpang. “Membahayakan sekali, tapi tidak ada korban. Pelaku warga sekitar dan mengaku iseng, mengambil batu dari luar area rel dan melempar ke KRL,” pungkasnya.